Sungailiat, Bangka (ANTARA) - Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPD Apdesi) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memfokuskan keterlibatan pemerintah desa dalam perizinan satu pintu.
Ketua DPD Apdesi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Sumirzan saat rapat kerja daerah II tahun 2021 di Sungailiat, Selasa (23/11), mengatakan perizinan satu pintu menjadi poin penting untuk dibahas dalam rapat kerja daerah karena sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah desa tidak lagi sebagai objek tetapi subjek.
"Pemerintah desa sebagaimana dalam undang-undang tersebut hendaknya dapat dilibatkan sebelum perizinan diterbitkan oleh pemerintah pusat atau provinsi dan kabupaten, seperti contoh ketika ada pelaku usaha perkebunan kepala sawit di salah satu desa," katanya.
Dia mempertanyakan tentang contoh pengembangan kegiatan usaha tambak udang di sempadan sungai sudah dianggap pas atau belum dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW).
Selain masalah perizinan satu pintu yang akan dibahas dalam rakerda dan selanjutnya dibahas dalam rapat kerja nasional, kata dia, terdapat poin penting lainnya, termasuk penguatan organisasi.
"Berdasarkan data, jumlah anggota Apdesi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berdasarkan jumlah desa mencapai 309 desa tersebar di Pulau Bangka dan Pulau Belitung," katanya.