Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengimbau para kepala desa di daerah itu menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
"Kami mengimbau para kepala desa di Kabupaten Belitung dapat menjaga netralitasnya di Pemilu 2024," kata Ketua DPC APDESI Belitung, Prasastia Yoga di Tanjung Pandan, Senin.
Menurut dia, para kepala desa dan perangkat desa harus bersikap netral dan tidak memihak calon ataupun partai politik tertentu dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
Menurutnya, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di pasal 29 disebutkan kepala desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilu.
"Netralitas para kepala desa beserta perangkat desa adalah dalam rangka menjaga marwah demokrasi bangsa Indonesia," ujarnya.
Ia mengingatkan kepala desa tidak ikut dalam kegiatan kampanye atau memfasilitasi kegiatan kampanye baik calon atau partai politik tertentu.
"Sehingga netralitas kepala desa di Pemilu 2024 ini sangat penting jangan sampai mereka tidak netral dan berpihak kepada calon ataupun partai politik tertentu," katanya.
Ia berharap, dengan netralnya para kepala desa di Pemilu 2024 menghasilkan pelaksanaan Pemilu 2024 yang berjalan adil, transparan, dan demokratis.
Ia juga mengimbau, kepala desa untuk terus berkoordinasi dengan sejumlah pihak guna menyukseskan pelaksanaan Pemilu 2024.
"Peran kepala desa sangat berpengaruh dalam menyukseskan pelaksanaan Pemilu 2024 nanti," ujarnya.