Jajaran Kepolisian Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil meringkus dua pemuda yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

"Penangkapan dua pelaku tersebut berawal dari tindak lanjut kasus pencurian di wilayah hukum Polsek Jebus yang sedang kami lakukan," kata Kapolsek Jebus Kompol Galih Widyo Nugroho di Jebus, Minggu.

Ia mengatakan para personel sedang melakukan penyelidikan atas kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Jebus yang mengarah pada dua orang, yaitu berinisial AN (30) dan ADR (30), keduanya warga Desa Bakit, Kecamatan Paritrtiga, Bangka Barat.

Dalam penyelidikan tersebut, polisi mengetahui posisi dua pelaku sedang berada di Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka dan berhasil ditangkap.

Baca juga: Polres Bangka Barat gelar lomba dan bakti sosial HUT Bhayangkara

Setelah ditangkap petugas, dua pelaku dibawa ke Mapolsek Jebus menyeberangi Teluk Kelabat dan setelah sampai di Dermaga Tanjung Ru pelaku diminta mengeluarkan barang bukti yang ada di dalam tas miliknya.

"Dari penggeledahan itu kami menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu sebanyak tiga kantung plastik ukuran kecil siap edar dari dalam tas milik pelaku AN," katanya.

Dari penemuan barang bukti diduga narkotika kemudian dilakukan pengembangan dengan menggeledah beberapa barang milik dua orang pelaku.

"Kami temukan sebanyak 10 kantung plastik kecil berisi diduga sabu-sabu yang disimpan di dalam tempat duduk kemudi kapal speed milik ADR," ujarnya.

Dari penangkapan tersebut, saat ini polisi masih melakukan pengembangan kasus dan dua pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Jebus.

"Tersangka dan barang bukti masih kami tahan di Mapolsek Jebus. Kami saat ini sedang melakukan koordinasi dengan Satuan Resnarkoba Polres Bangka Barat untuk menindaklanjuti kasus ini," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022