Muntok (Antara Babel) - Kepolisian Resor Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, menyatakan batas akhir pembongkaran tambang bijih timah liar di perairan Selindung dan Jungku, Kecamatan Muntok diberikan kesempatan hingga Senin (5/10).

"Seluruh peralatan tambang dan tenda singgah petambang yang ada di lokasi tersebut, Senin harus sudah dibongkar bersih," kata Kapolres Bangka Barat melalui Kepala Bagian Operasional, Kompol Candra Kurnia, di Muntok, Sabtu.

Ia menegaskan, ultimatum yang sudah disampaikan kepada para petambang yang beraktivitas di lokasi tersebut pada Jumat (2/10) merupakan kesepakatan yang harus dilaksanakan.

"Kami sudah beri kesempatan untuk segera membongkar peralatan dan pondok singgah, jika mereka masih melanggar akan kami tindak sesuai peraturan yang berlaku," kata dia.

Ia menerangkan, kesepakatan pembongkaran tambang liar di perairan Jungku dan Selindung, Desa Airputih, tersebut dilaksanakan pada Jumat (2/10) sekitar pukul 15.00 WIB di Balai Dusun Selindung.

Pada kesempatan itu, Kabagops bersama Kapolsek Muntok, Kepala Satuan Sabhara dan Kepala Satuan Intelkam memberikan imbauan langsung kepada para petambang yang biasa beraktivitas di lokasi tersebut.

"Pertemuan itu dihadiri sekitar 50 orang petambang, Kepala Desa dan Kepala Dusun Airputih serta pengurus tambang," kata dia.

Pada pertemuan yang berjalan relatif aman tersebut menghasilkan kesepakatan antara warga protambang dan penolak aktivitas tambang, yaitu pada Senin tidak ada lagi kegiatan penambangan di lokasi perairan Jungku dan Selindung.

Pertemuan berjalan aman dan mendapatkan pengamanan dari personel Polres Bangka Barat dan Polsek Muntok.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015