Pemerintah Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengapresiasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka membuka layanan "Rumah Restorative Justice" di Kecamatan Belinyu guna memberikan ruang masyarakat mendapatkan penyelesaian hukum.
"Kami mengapresiasi pihak Kejari Bangka yang telah memberikan ruang masyarakat khususnya di Kecamatan Belinyu dan Riau Silip untuk mencari solusi dalam menyelesaikan perkara tindak pidana," kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Muhtar di Sungailiat, Senin, menanggapi berdirinya "Rumah Restorative Justice" di Desa Gunung Pelawan, Kecamatan Belinyu.
Dia menyakini dengan tersedianya ruang itu mampu menciptakan situasi yang lebih kondusif karena perkara hukum yang dihadapi masyarakat terlebih dahulu diselesaikan dengan jalan musyawarah sebelum dilanjutkan ke proses hukum.
"Saya minta masyarakat harus tetap menghormati hukum yang berlaku dan menjaga kondisi wilayah yang aman dan tertib, menanamkan persatuan antarwarga, jangan mudah terprovokasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Futin Helena Laoli mengatakan, penyelesaian perkara melalui mekanisme "restorative Justice" atau keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana melibatkan korban pelaku keluarga korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil.
Dengan menekan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan sebagaimana ketentuan pasal 1 angka 1 UU Nomor 15 tahun 2050 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
"Mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan "restorative Justice" yang mengedepankan perdamaian dengan melakukan musyawarah antara pihak tersangka dan keluarga dengan pihak korban dan keluarga korban yang disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat," jelasnya.
Dia menginginkan masyarakat memperoleh keadilan untuk menciptakan kedamaian dan harmoni di tengah-tengah kehidupan bermasyarakat.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022
"Kami mengapresiasi pihak Kejari Bangka yang telah memberikan ruang masyarakat khususnya di Kecamatan Belinyu dan Riau Silip untuk mencari solusi dalam menyelesaikan perkara tindak pidana," kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Muhtar di Sungailiat, Senin, menanggapi berdirinya "Rumah Restorative Justice" di Desa Gunung Pelawan, Kecamatan Belinyu.
Dia menyakini dengan tersedianya ruang itu mampu menciptakan situasi yang lebih kondusif karena perkara hukum yang dihadapi masyarakat terlebih dahulu diselesaikan dengan jalan musyawarah sebelum dilanjutkan ke proses hukum.
"Saya minta masyarakat harus tetap menghormati hukum yang berlaku dan menjaga kondisi wilayah yang aman dan tertib, menanamkan persatuan antarwarga, jangan mudah terprovokasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Futin Helena Laoli mengatakan, penyelesaian perkara melalui mekanisme "restorative Justice" atau keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana melibatkan korban pelaku keluarga korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil.
Dengan menekan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan sebagaimana ketentuan pasal 1 angka 1 UU Nomor 15 tahun 2050 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
"Mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan "restorative Justice" yang mengedepankan perdamaian dengan melakukan musyawarah antara pihak tersangka dan keluarga dengan pihak korban dan keluarga korban yang disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat," jelasnya.
Dia menginginkan masyarakat memperoleh keadilan untuk menciptakan kedamaian dan harmoni di tengah-tengah kehidupan bermasyarakat.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022