Mentok, Babel (ANTARA) - Kepolisian Resor Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, bersama Lembaga Adat Melayu Negeri Sejiran Setason (LAM NSS) melakukan pertemuan untuk membahas penerapan keadilan restoratif berbasis hukum adat.
"Hari ini kami bertemu dan bersilaturahmi bersama sejumlah tetua adat LAM NSS, sekaligus membahas upaya penerapan restorative justice berbasis hukum adat yang ada di daerah setempat," kata Kapolres Bangka Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Ade Zamrah di Mentok, Rabu.
Menurut Kapolres, pendekatan dengan para tetua adat penting dilakukan untuk bersama-sama menggali nilai-nilai tradisi dan hukum adat yang ada di wilayah setempat, yang diharapkan bisa dikolaborasikan dengan berbagai aturan hukum yang berlaku.
Dalam program keadilan restoratif, aparat penegak hukum tidak hanya melakukan penindakan, namun juga bisa melakukan penghentian perkara dengan mempertimbangkan berbagai aturan yang ada di masyarakat, salah satunya dengan pendekatan yang berakar pada nilai-nilai dan tradisi hukum adat.
Kapolres mengatakan keadilan restoratif sudah diatur dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 dan salah satu komponennya adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan tokoh adat dan pemangku kepentingan di daerah.
"Dalam penyelesaian perkara tindak pidana untuk menempatkan restorative justice sebagai salah satu ujung tombak dalam memberikan keadilan kepada masyarakat dengan asas-asas yang terkandung di dalamnya," katanya.
Menurut dia, upaya keadilan restoratif ini harus dikedepankan sebagai perwujudan salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pihak terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.
"Dalam hal ini, Polres Bangka Barat sangat mendukung adanya penerapan restorative justice berbasis hukum adat dan memang sudah menjadi program kita untuk mengedepankan penyelesaian masalah secara kekeluargaan guna memperbaiki citra dan stigma terhadap Polri, khususnya Polres Bangka Barat," katanya.
Pertemuan dengan para pemuka dan tetua adat yang berlangsung di Gedung Muhammad Hasan Mapolres Bangka Barat itu dihadiri Ketua Pelaksana Harian LAM NSS Bangka Barat Dato Sardi, bersama perwakilan Suku Jering, Suku Ampang, Suku Kedale, dan Suku Ketapik.
"Kami berharap pertemuan ini bisa membuka lembaran baru dalam penerapan restorative justice berbasis hukum adat di wilayah hukum Polres Bangka Barat," katanya.
Kapolres berjanji ke depan akan kembali melakukan silaturahmi dengan para tetua adat di kecamatan dan kediaman dari pemangku adat di wilayah masing-masing.
"Kami berharap melalui pertemuan ini bisa bersama-sama memberikan manfaat positif bagi seluruh masyarakat Bangka Barat dan mendorong praktik hukum adat yang berkelanjutan dalam penegakan hukum dan penyelesaian konflik sekaligus menciptakan situasi semakin aman, tertib dan nyaman," katanya.
Berita Terkait
Kejari Bangka Tengah memberikan penghargaan kepada tiga kepala desa
22 Maret 2024 22:15
Komitmen Memberikan Rasa Keadilan Kepada Masyarakat, Balai Restorative Justice Kini Tersedia di Seluruh Kecamatan se-Kota Pangkalpinang
18 Juli 2023 18:07
KPAI apresiasi upaya "restorative justice" Pemkot Jambi dan SFA
7 Juni 2023 22:51
Bupati Bangka Tengah apresiasi pendirian 55 Rumah Hukum Berkeadilan
31 Mei 2023 15:36
Kejari gelar sosialisasi "Rumah RJ" setiap desa di Bangka Tengah
4 April 2023 19:13
Polres Bangka Barat terapkan keadilan restoratif kasus pencurian
8 Januari 2023 23:09
Polres Bangka Barat fasilitasi pelaksanaan keadilan restoratif pencuri sawit
7 Oktober 2022 14:10
Pemerintah Bangka apresiasi Kejari buka layanan "Restorative Justice"
20 Juni 2022 20:30