Pangkalpinang (Antara Babel) - Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyatakan proses pelimpahan kewenangan guru, pendanaan, sarana prasarana dan dokumen (P3D) bidang pendidikan dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi mencapai 90 persen.

"Kami targetkan proses pendataan pelimpahan kewenangan P3D bidang pendidikan dari kabupaten ke provinsi selesai pada Mei 2016," kata Kepala Dinas Pendidikan Kepulauan Babel, M. Sholeh di Pangkalpinang, Selasa.

Ia menjelaskan pelimpahan kewenangan bidang pendidikan ini berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Surat Edaran Mendagri Nomor 120/2015 tentang urusan pemerintah kabupaten/kota bidang pendidikan dialihkan ke pemerintah provinsi.

"Kami bersama tim terus melakukan percepatan dan menverifikasi pendataan P3D ini, agar pengambilalihan pendidikan dari kabupaten/kota ke provinsi ini sudah dapat diberlakukan pada Oktober 2016," katanya.  

Menurut dia selama ini bidang pendidikan menengah dikelola kabupaten/kota, namun ke depan pengelolaan bidang ini dilakukan oleh pemerintah provinsi.

"Pendataan P3D ini harus dilakukan secara benar, terutama pendataan guru, karena ini terkait pendanaan ke depan," ujarnya.

Ia mengatakan data yang berhasil terkumpul akan dilakukan diverifikasi, guna memastikan data sesuai dengan kondisi di lapangan, jangan sampai data tidak sesuai dengan aset yang ada.

Misalnya, jika dalam pendataan terdapat gedung sekolah, maka gedung tersebut harus riil di lapangan, karena nantinya semua biaya operasional menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi.

"Saat ini kita masih terkendala kebijakan pemerintah kabupaten/kota sebelumnya, karena ada dua kabupaten yaitu Bangka Barat dan Belitung Timur yang menggratiskan biaya sekolah, sehingga kita harus menyesuaikan kebijakan pemerintah kabupaten tersebut," ujarnya.

Pewarta: Aprionis

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015