Pangkalpinang (Antara Babel) - Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mempermudah perizinan usaha, guna meningkatkan investasi dan perekonomian masyarakat di daerah itu.

"Kita mempermudah pengurusan perizinan guna meningkatkan minat masyarakat mengurus izin usahanya," kata Kabid Pelayanan Perizinan Terpadu Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM) Kepulauan Babel, Triana Ermawati di Pangkalpinang, Rabu.

Ia menjelaskan, jika persyaratan permohonan perizinan secara administrasi, teknis, dinyatakan terpenuhi dan lengkap, maka dalam jangka waktu 14 hari kerja PTSP sudah bisa mengeluarkan izin yang diajukan masyarakat.

"Selama ini kesadaran masyarakat mengurus izin usaha masih rendah, karena mereka menilai proses perizinan yang berbelit-belit dan membutuhkan waktu lama," ujarnya.

Ia mengatakan dalam optimalisasi pelayanan dan percepatan mengeluarkan izin usaha masyarakat, PTSP melibatkan SKPD teknis dan tenaga ahli, sehingga proses perizinan tersebut lebih mudah dan penerbitan izin juga lebih cepat.

"Saat ini perizinan usaha dilaksanakan secara terpusat di PTSPP, sebelumnya  pelayanan perizinan terdapat di setiap SKPD provinsi, kabupaten/kota," ujarnya.

Penyelenggaraan perizinan di PTSP, kata dia, perizinan sektor penanaman modal, sektor komunikasi dan informatika, koperasi dan UMKM, perhubungan, kelautan dan perikanan, pertanian dan perkebunan.

Selanjutnya, sektor perindustrian dan perdagangan, ketenagakerjaan, kesehatan, lingkungan hidup,  pertambangan dan perizinan sektor pekerjaan umum.

"Mudah-mudahan animo masyarakat mengurus izin usaha meningkat, sehingga mereka dapat meningkatkan dan mengembangakan usahanya," harapnya.

Pewarta: Aprionis

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015