Lumajang (Antara Babel) - Sebanyak 20 pengacara menyatakan kesiapannya untuk mendampingi proses penyidikan terhadap saksi dan korban dalam kasus terbunuhnya aktivis antitambang Salim Kancil dan penganiayaan Tosan di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

"Ada 20 pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Jember, Walhi, Kontras, dan berbagai elemen lainnya yang siap mendampingi pemeriksaan saksi dan keluarga korban hingga persidangan," kata Jarmoko, salah satu pengacara yang mendampingi kasus Salim Kancil dan Tosan di Kabupaten Lumajang, Rabu.

Polres Lumajang mulai memanggil kembali saksi-saksi dari anggota Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Desa Selok Awar-Awar untuk dimintai keterangan di Mapolres Lumajang.

"Hari ini ada tiga saksi yang dipanggil yakni Imam, Iksan dan Ridwan, namun hanya Imam saja yang memenuhi panggilan penyidik Polres Lumajang, sedangkan Iksan dan Ridwan tidak hadir," tuturnya.

Menurut dia, Iksan masih berada di Jakarta karena diundang salah satu televisi swasta dalam program acara mengungkap kasus tambang Lumajang pada Selasa (6/10) malam, sedangkan Ridwan menderita sakit.

"Tim kuasa hukum mendampingi Imam selama pemeriksaan di Mapolres Lumajang dan saksi Imam dimintai keterangan dalam kasus penganiayaan Tosan yang kini dirawat di salah satu rumah sakit di Malang," ucap pengacara asal Jember itu.

Ia mengatakan pemeriksaan sejumlah saksi dan keluarga korban sebelumnya tidak didampingi oleh pengacara, sehingga diharapkan dengan pendampingan tim kuasa hukum dapat mengungkap pelaku dan aktor intelektual dalam terbunuhnya aktivis antitambang Salim Kancil dan penganiayaan terhadap Tosan.

"Kami berharap para saksi bisa memberikan keterangan yang sebenar-benarnya tanpa ada rasa ketakutan, namun para saksi terlihat masih trauma atas kejadian pembunuhan dan penganiayaan dua aktivis antitambang Desa Selok Awar-Awar itu," paparnya.

Jarmoko memaparkan sejumlah warga Desa Selok Awar-Awar yang mengetahui peristiwa tragedi pasir "berdarah" di desa setempat sampai hari ini masih dibayangi ketakutan jika memberikan kesaksian, sehingga perlu adanya pendekatan yang dilakukan penyidik Polres Lumajang kepada sejumlah saksi.

Sebelumnya, Polda Jawa Timur menetapkan sebanyak 37 orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan dua aktivis antitambang di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.

Sebanyak 24 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Salim Kancil dan penganiayaan Tosan, sedangkan 13 tersangka lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tambang ilegal.

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015