Jakarta (ANTARA) - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) berduka atas wafatnya tokoh pers dan perfilman nasional sekaligus cendekiawan Prof. Salim Said di RS Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta, pada Sabtu malam pukul 19.33 WIB.
Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun saat dihubungi di Jakarta, Sabtu, menyatakan Salim Said merupakan teladan bagi insan pers di tanah air sehingga wafatnya menjadi kehilangan besar bagi komunitas pers di Indonesia.
“PWI Pusat sangat berduka atas wafatnya Prof. Salim Said, seorang wartawan di Majalah Tempo yang belakangan lebih dikenal sebagai intelektual," kata Hendry Ch Bangun menjawab pertanyaan ANTARA.
"Kita kehilangan tokoh pers besar yang semakin jarang tampak padahal dunia pers membutuhkan keteladanan seperti Prof. Salim Said yang produktif dengan karya yang bermutu dan tidak pernah takut menyatakan kebenaran,” tambahnya.
Baca juga: Tokoh Pers Prof. Salim Said meninggal dunia
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum PWI Pusat itu melanjutkan almarhum Prof. Salim Said juga menunjukkan bahwa wartawan dapat menjadi apa saja untuk mengabdi kepada bangsa dan negara. Prof. Salim Said semasa hidupnya juga pernah bertugas sebagai duta besar RI untuk Republik Ceko pada 2006–2010, kemudian menjadi anggota MPR RI pada 1998–1999.
Tidak hanya itu, Prof. Salim Said juga aktif mengajar di kampus-kampus ternama Indonesia, Malaysia, dan Thailand.
Hendry menilai Indonesia punya dua tokoh pers yang serbabisa, yaitu Adam Malik yang jabatan tertingginya merupakan Wakil Presiden RI, dan Salim Said.
“Prof. Salim Said menunjukkan bahwa wartawan dapat menjadi apa saja karena salah satu kuncinya terus belajar, otodidak maupun lewat jalur formal di kampus,” kata dia.
Prof. Salim Said mengembuskan napas terakhirnya di RSCM pada usia 80 tahun. Jasadnya, menurut sumber dari keluarga, bakal disemayamkan malam ini di rumah duka di Jalan Redaksi Nomor 149, Kompleks Wartawan PWI, Cipinang, Jakarta Timur.
Jasad almarhum, menurut sumber yang sama, rencananya akan dimakamkan di TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan, pada Minggu siang (19/5).