Seorang residivis narkoba kembali dibekuk aparat Kepolisian. Kali ini, Fe (36) diciduk Tim 1 Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung karena melakukan pencurian disebuah rumah di Air Itam pada Mei lalu.
Pria 36 tahun ini ditangkap di kontrakannya beralamat di Jalan Depati Hamzah Kelurahan Air Itam Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.
"Ya benar, Fe ditangkap pada Senin tanggal 20 Juni 2022 dini hari di Kontrakannya di Air Itam," ujar Kabid Humas Kombes Pol Maladi, Senin (27/6) siang.
Dikatakan Maladi, Fe melancarkan aksinya pada saat melintas di depan rumah korban dan melihat pintu rumah korban yang tidak terkunci.
Setelah itu, pelaku langsung masuk ke dalam rumah korban dan mengambil 2 (dua) unit Handphone merk REDMI Note 8 dan Redmi Note 9 milik korban yang terletak diatas meja.
"Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar 5 juta rupiah dan langsung melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian," katanya.
Usai mendapati laporan, Tim Jatanras langsung bergerak dan mengamankan pelaku Fe dikontrakannya.
Penangkapan tersebut berawal dari Penyelidikan Tim 1 Opsnal Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Kepulauan Babel di seputaran TKP dan hasil introgasi terhadap Korban dan Saksi-saksi yang ada di seputaran TKP.
Dari hasil penyelidikan, diketahui barang yang hilang berupa 2Unit Handpone merk Redmi Note 8 dan Redmi Note 9 tersebut ada di gadaikan kepada seorang perempuan yang warga Kelurahan Air Itam.
"Setelah ditelusuri dan menemui wanita tersebut benar 1 unit Handphone digadaikan oleh Fe kepadanya sebesar dua ratus ribu dengan alasan untuk membayar kontrakan rumahnya," ungkap Maladi.
Selanjutnya, Tim Jatanras langsung mengamankan Fe dikontrakannya. Dari keterangan Fe ini memang benar Handpone tersebut ia dapat dari mencuri dengan cara masuk kedalam rumah warga yang tidak terkunci di Air Itam.
Dari keterangan Fe, satu Unit Handphone lainnya sudah ditukar dengan 1 paket kecil narkoba jenis sabu seharga Rp350.000 kepada seseorang berinisial DI warga Desa Pedindang.
"Mengetahui itu, Tim juga menuju kerumah DI di desa Pedindang. Dari keterangan keluarga DI sudah ditangkap kasus Narkoba oleh Anggota Dit Narkoba Polda Babel," ujarnya.
Usai mengamankan pelaku dan barang bukti, Tim langsung membawa ke Polda untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022
Pria 36 tahun ini ditangkap di kontrakannya beralamat di Jalan Depati Hamzah Kelurahan Air Itam Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.
"Ya benar, Fe ditangkap pada Senin tanggal 20 Juni 2022 dini hari di Kontrakannya di Air Itam," ujar Kabid Humas Kombes Pol Maladi, Senin (27/6) siang.
Dikatakan Maladi, Fe melancarkan aksinya pada saat melintas di depan rumah korban dan melihat pintu rumah korban yang tidak terkunci.
Setelah itu, pelaku langsung masuk ke dalam rumah korban dan mengambil 2 (dua) unit Handphone merk REDMI Note 8 dan Redmi Note 9 milik korban yang terletak diatas meja.
"Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar 5 juta rupiah dan langsung melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian," katanya.
Usai mendapati laporan, Tim Jatanras langsung bergerak dan mengamankan pelaku Fe dikontrakannya.
Penangkapan tersebut berawal dari Penyelidikan Tim 1 Opsnal Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Kepulauan Babel di seputaran TKP dan hasil introgasi terhadap Korban dan Saksi-saksi yang ada di seputaran TKP.
Dari hasil penyelidikan, diketahui barang yang hilang berupa 2Unit Handpone merk Redmi Note 8 dan Redmi Note 9 tersebut ada di gadaikan kepada seorang perempuan yang warga Kelurahan Air Itam.
"Setelah ditelusuri dan menemui wanita tersebut benar 1 unit Handphone digadaikan oleh Fe kepadanya sebesar dua ratus ribu dengan alasan untuk membayar kontrakan rumahnya," ungkap Maladi.
Selanjutnya, Tim Jatanras langsung mengamankan Fe dikontrakannya. Dari keterangan Fe ini memang benar Handpone tersebut ia dapat dari mencuri dengan cara masuk kedalam rumah warga yang tidak terkunci di Air Itam.
Dari keterangan Fe, satu Unit Handphone lainnya sudah ditukar dengan 1 paket kecil narkoba jenis sabu seharga Rp350.000 kepada seseorang berinisial DI warga Desa Pedindang.
"Mengetahui itu, Tim juga menuju kerumah DI di desa Pedindang. Dari keterangan keluarga DI sudah ditangkap kasus Narkoba oleh Anggota Dit Narkoba Polda Babel," ujarnya.
Usai mengamankan pelaku dan barang bukti, Tim langsung membawa ke Polda untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022