Mahkamah Agung (MA) melalui panitia seleksi mengumumkan penerimaan Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk Tingkat Pertama dan Tingkat Banding tahap XVIII.
"Panitia seleksi membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia terbaik yang terpanggil mengabdikan diri sebagai Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Tipikor Tingkat Pertama dan Tingkat Banding," kata Ketua Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Tingkat Pertama dan Tingkat Banding Dr. Suhadi melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Suhadi mengatakan terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon hakim, di antaranya Warga Negara Republik Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehat jasmani dan rohani dibuktikan surat keterangan dokter.
Berikutnya pendidikan sarjana hukum atau sarjana lain dan berpengalaman di bidang hukum, misalnya hukum keuangan dan perbankan, hukum administrasi,
hukum pertanahan, hukum pasar modal dan hukum pajak minimal 15 tahun.
Pelamar juga diharuskan melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bersedia mengikuti pelatihan hakim tipikor dan tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik.
"Apabila mengundurkan diri sebagai calon hakim ad hoc maka harus mengganti biaya seleksi dan pendidikan," ujarnya.
Suhadi mengatakan khusus peserta yang pernah mengikuti seleksi tahap XVII Tahun 2022 dan dinyatakan lulus administrasi, tidak perlu melengkapi persyaratan kecuali surat lamaran dan pas foto.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui http://adhoc.mahkamahagung.go.id mulai 5 Juli 2022 hingga 4 Agustus 2022.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022
"Panitia seleksi membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia terbaik yang terpanggil mengabdikan diri sebagai Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Tipikor Tingkat Pertama dan Tingkat Banding," kata Ketua Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Tingkat Pertama dan Tingkat Banding Dr. Suhadi melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Suhadi mengatakan terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon hakim, di antaranya Warga Negara Republik Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehat jasmani dan rohani dibuktikan surat keterangan dokter.
Berikutnya pendidikan sarjana hukum atau sarjana lain dan berpengalaman di bidang hukum, misalnya hukum keuangan dan perbankan, hukum administrasi,
hukum pertanahan, hukum pasar modal dan hukum pajak minimal 15 tahun.
Pelamar juga diharuskan melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bersedia mengikuti pelatihan hakim tipikor dan tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik.
"Apabila mengundurkan diri sebagai calon hakim ad hoc maka harus mengganti biaya seleksi dan pendidikan," ujarnya.
Suhadi mengatakan khusus peserta yang pernah mengikuti seleksi tahap XVII Tahun 2022 dan dinyatakan lulus administrasi, tidak perlu melengkapi persyaratan kecuali surat lamaran dan pas foto.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui http://adhoc.mahkamahagung.go.id mulai 5 Juli 2022 hingga 4 Agustus 2022.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022