Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan hak perlindungan konsumen melalui edukasi agar terhindar dari kerugian akibat peredaran barang dan jasa yang tidak sesuai aturan perundangan.

"Edukasi ini terus kami lakukan agar masyarakat semakin sadar dan paham mengenai hak sebagai konsumen yang pada akhirnya akan berpengaruh terhadap Indeks Keberdayaan Konsumen Indonesia (IKKI)," kata Kepala Bidang Pengendalian, Perdagangan dan Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diperindag) Provinsi Bangka Belitung Fadjri Djagahitam di Pangkalpinang, Rabu.

Menurut dia, edukasi tentang perlindungan konsumen penting dilakukan guna meningkatkan kesadaran dan pemahaman akan hak dan kewajiban selaku konsumen, sehingga bisa melindungi diri sendiri dari kemungkinan kerugian akibat adanya peredaran barang dan jasa ilegal.

Melalui sosialisasi dan edukasi diharapkan masyarakat dapat memahami regulasi atau aturan tentang perlindungan konsumen bersama hak dan kewajiban.

"Jika sudah paham mereka akan membantu menyebarkan informasi dan pengetahuan kepada keluarga, warga sekitar sehingga indeks keberdayaan konsumen Babel semakin meningkat," ujarnya.

Sub Koordinator Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Babel Zurista menjelaskan saat ini kesadaran masyarakat akan hak dan kewajiban sebagai konsumen masih rendah sehingga sering menjadi korban atas peredaran barang dan jasa yang tidak sesuai aturan.

“Pemaparan materi-materi terkait perlindungan konsumen oleh tiga narasumber kepada 100 orang peserta sosialisasi perlindungan konsumen. Dimana kita undang dari organisasi masyarakat dan pemuda, karang taruna, mahasiswa, pelaku usaha dan masyarakat,” katanya.

Ia mencontohkan praktik penjualan dengan mekanisme bundling atau menggabungkan beberapa produk yang dijual dalam satu harga. Dalam praktik penjualan seperti itu ada unsur pemaksaan kepada konsumen dalam memberi barang dan jasa.

"Praktik penjualan seperti ini masih ditemukan dan membuat konsumen kecewa karena untuk membeli salah satu barang harus beli barang yang lain," katanya.

Menurut dia, aturan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen, diterbitkan untuk melindungi konsumen dan produsen atau pelaku usaha agar dapat berlaku adil dengan perolehan hak dan kewajiban secara seimbang atau merata.

Selain itu, juga diharapkan terjadi sebuah keseimbangan antara hak dan kewajiban para produsen dan konsumen dengan mengacu pada peraturan hukum perlindungan konsumen.

Selanjutnya, terdapat jaminan hukum bahwa konsumen akan memperoleh manfaat dari produk yang dikonsumsi/ dipakainya dan sebaliknya bahwa produk itu tidak akan mengganggu keselamatan jiwa dan harta bendanya.

Dalam aturan itu juga ada sebuah pemberian kepastian hukum bagi produsen maupun konsumen dalam mematuhi dan menjalankan peraturan hukum dengan apa yang menjadi hak dan kewajiban.

"Dalam sistem penjualan yang sesuai aturan dilakukan tanpa membebankan tanggung jawab kepada salah satu pihak dan ini dijamin kepastian hukumnya oleh negara," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022