Pangkalpinang (Antara Babel) - Penyidik Subdit Industri dan Perdagangan Polda Bangka Belitung menunggu hasil laboratorium dan saksi ahli dari Kementerian Perindustian dan Kementerian Perdagangan terhadap sampel besi cor tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) yang disita beberapa waktu lalu.

"Jika uji laboratorium dan keterangan dari saksi ahli terhadap 22 batang besi cor itu sudah ada hasilnya, maka selanjutnya kasus tersebut harus diproses. Bisa saja para pemilik toko bangunan itu kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ujar Kasubdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Hermawan, Kamis.

Ia mengatakan ribuan batang besi tersebut disita pihaknya dari enam toko bangunan karena melanggar ketentuan ukuran yang ditetapkan SNI.

"Besi-besi tersebut merupakan besi banci karena melanggar ukuran diameter yang tertera pada SNI dan besi tidak tercantum label SNI," katanya.

Ia menyebutkan besi ilegal itu diperdagangkan pelaku usaha mulai dari tingkat distributor hingga toko bangunan kecil. Enam pelaku usaha yang melanggar tersebut, yakni PT Fajar Indah milik Sunarto Jacob di Jalan Depati Hamzah Kelurahan Semabung Baru Pangkalpinang dan CV Ultra Teknik milik Hendra di jalan Jenderal Soedirman Kelurahan Taman Bunga.

"Kemudian TB Sinar Agung milik Arivanto alias Asen di Jalan Jenderal Soedirman Kelurahan Gudang Padi, TB Lia milik Yulia di jalan Depati Hamzah Kelurahan Air Itam, TB Citra Abadi milik Maria Fransisca di jalan Raya Belinyu, Desa Kudai, Sungailiat serta TB CCL milik Ngit Njong di jalan Sinar Jaya Kelurahan Sinar Baru," katanya.

Ia mengatakan barang bukti yang diamankan yakni sebanyak 4.585 batang besi non-SNI, terdiri dari 750 batang besi ukuran 8 mm KHS SNI milik PT Fajar Indah, 150 batang besi 6 mm polos dan 10 batang besi 12 mm KSTY SNI milik CV Ultra Teknik. Lalu 800 batang besi 8mm SII SNI, 100 batang besi 10mm MI SNI dan 100 batang besi 12mm SII SNI milik TB Sinar Agung.

Selain itu, yakni 50 batang besi 6 mm polos, 85 batang besi 8 mm SII SNI dan 20 batang besi 12 mm ED SNI milik TB Lia. Juga 600 batang besi 6 mm polos, 200 batang besi 8 mm SAS SNI dan 200 batang besi 10 mm ES SNI milik TB Citra Abadi. Serta 500 batang besi 8 mm SII SNI, 920 batang besi 10 mm SII SNI dan 100 batang besi 12 mm MI SNI milik TB CCL.

"Dalam waktu dekat kami akan mendatangkan saksi ahli dari Kementerian Perdagangan guna melengkapi proses hukum penindakan ini," katanya.

Polda akan menerapkan pasal 8 ayat 1 huruf (a) dan (c) Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen subsidair Pasal 113 UU-RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp5 miliar.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015