Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, segera membentuk sentra penegakan hukum terpadu (Sentra Gakkumdu) sebagai bagian dari proses pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024.

"Dalam waktu dekat ini kami akan segera membentuk Sentra Gakkumdu sebagai instrumen penting dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran pemilu," kata Ketua Bawaslu Bangka Tengah, Robianto di Koba, Kamis.

Robianto menjelaskan, pembentukan Sentra Gakkumdu tersebut sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan negeri sebagai elemen yang terlibat dalam institusi hukum itu.

"Nanti nama-nama yang masuk ke dalam Sentra Gakkumdu kami sampaikan dan dilaporkan ke Bawaslu RI," katanya.

Ia mengatakan, nanti akan dibentuk tim yang bekerja untuk menemukan adanya pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat.

"Bawaslu tetap berperan sebagai koordinator dalam melakukan penindakan pelaku pidana pemilu di Sentra Gakkumdu," katanya.

Ia mengatakan, Gakkumdu merupakan forum yang dibentuk untuk menangani dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu.

"Kami ingin memastikan setiap orang dapat melaksanakan hak politik mereka tanpa dicederai oleh praktik politik yang curang dan merugikan," kata Robianto.

 

Pewarta: Ahmadi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022