Kepolisian Resor Bangka Selatan,Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sudah mengamankan tujuh pelaku dugaan pencabulan terhadap siswi salah satu SMP di daerah setempat pada Sabtu (29/7) sekitar pukul 09.00 wib.
"Peristiwa pencabulan itu terjadi pada Kamis (28/7) sekitar pukul 14.00 WIB usai pelajaran sekolah,"kata Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan melalui Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Chandra Satria di Toboali, Senin (1/8).
Disampaikannya ketujuh pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) untuk korban juga sudah dimintai keterangan.
"Semua pelaku merupakan teman sekolah korban yang masih dibawah umur,saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit PPA,"kata dia.
Chandra mengatakan peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi ketika korban sedang duduk di depan perpustakaan sekolah lalu salah satu pelaku menarik tangan korban dan membawa ke hutan di belakang sekolah.
"Korban lalu di dorong oleh pelaku hingga terjatuh lalu beberapa pelaku mulai melakukan aksi tidak terpuji kepada korban sampai korban berteriak minta tolong,"kata dia.
Ia menjelaskan ketujuh pelaku akan dikenakan pasal tindak pidana pencabulan anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) atau ayat (2) UU No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Saat ini para pelaku sudah kita amankan beserta beberapa barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022
"Peristiwa pencabulan itu terjadi pada Kamis (28/7) sekitar pukul 14.00 WIB usai pelajaran sekolah,"kata Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan melalui Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Chandra Satria di Toboali, Senin (1/8).
Disampaikannya ketujuh pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) untuk korban juga sudah dimintai keterangan.
"Semua pelaku merupakan teman sekolah korban yang masih dibawah umur,saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit PPA,"kata dia.
Chandra mengatakan peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi ketika korban sedang duduk di depan perpustakaan sekolah lalu salah satu pelaku menarik tangan korban dan membawa ke hutan di belakang sekolah.
"Korban lalu di dorong oleh pelaku hingga terjatuh lalu beberapa pelaku mulai melakukan aksi tidak terpuji kepada korban sampai korban berteriak minta tolong,"kata dia.
Ia menjelaskan ketujuh pelaku akan dikenakan pasal tindak pidana pencabulan anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) atau ayat (2) UU No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Saat ini para pelaku sudah kita amankan beserta beberapa barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022