Muntok (Antara Babel) - Polisi Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menggagalkan peredaran minuman beralkohol jenis arak di Kecamatan Simpangteritip.
"Penggagalan peredaran minuman jenis arak di wilayah Kecamatan Simpanteritip tersebut dilakukan personel Babinkamtibmas Desa Pelangas Brigadir Farul Rozi, menindaklanjuti laporan dari masyarakat setempat" kata Kapolres melalui Kepala Bagian Operasional Kompol Candra Kurnia, di Muntok, Rabu.
Ia mengatakan, beberapa hari sebelumnya personel Bhabinkamtibmas mendapatkan laporan dari warga terkait maraknya peredaran minuman beralkohol jenis arak tanpa izin di daerah itu.
Mendapatkan informasi maraknya peredaran arak yang ada di desa binaannya, personel langsung melakukan pencekan dengan dibantu sejumlah Anggota Polsek Simpangteritip.
"Petugas melakukan penyelidikan dan menghimpun informasi terkait peredaran minuman di desa tersebut dan menemukan sebuah rumah yang dijadikan tempat menyimpan arak," kata dia.
Setelah itu, kata dia, polisi langsung mendatangi rumah yang dimaksud, melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti berupa 20 bungkus plastik minuman jenis arak putih milik Mu (42), warga Dusun3, Desa Pelangas, Kecamatan Simpangteritip.
"Petugas mengambil keterangan sekaligus memberikan nasehat kepada pemilik agar tidak menjul minuman beralkohol karena berpotensi mengganggu kamtibmas," kata dia.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengedarkan minuman mengandung alkohol tanpa izin dari instansi terkait.
"Kami juga berharap masyarakat proaktif memberikan laporan atau informasi terkait situasi keamanan dan ketertiban di lingkngannya untuk mewujudkan terciptanya situasi kondusif di wilayah hukum Polres Bangka Barat," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015
"Penggagalan peredaran minuman jenis arak di wilayah Kecamatan Simpanteritip tersebut dilakukan personel Babinkamtibmas Desa Pelangas Brigadir Farul Rozi, menindaklanjuti laporan dari masyarakat setempat" kata Kapolres melalui Kepala Bagian Operasional Kompol Candra Kurnia, di Muntok, Rabu.
Ia mengatakan, beberapa hari sebelumnya personel Bhabinkamtibmas mendapatkan laporan dari warga terkait maraknya peredaran minuman beralkohol jenis arak tanpa izin di daerah itu.
Mendapatkan informasi maraknya peredaran arak yang ada di desa binaannya, personel langsung melakukan pencekan dengan dibantu sejumlah Anggota Polsek Simpangteritip.
"Petugas melakukan penyelidikan dan menghimpun informasi terkait peredaran minuman di desa tersebut dan menemukan sebuah rumah yang dijadikan tempat menyimpan arak," kata dia.
Setelah itu, kata dia, polisi langsung mendatangi rumah yang dimaksud, melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti berupa 20 bungkus plastik minuman jenis arak putih milik Mu (42), warga Dusun3, Desa Pelangas, Kecamatan Simpangteritip.
"Petugas mengambil keterangan sekaligus memberikan nasehat kepada pemilik agar tidak menjul minuman beralkohol karena berpotensi mengganggu kamtibmas," kata dia.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengedarkan minuman mengandung alkohol tanpa izin dari instansi terkait.
"Kami juga berharap masyarakat proaktif memberikan laporan atau informasi terkait situasi keamanan dan ketertiban di lingkngannya untuk mewujudkan terciptanya situasi kondusif di wilayah hukum Polres Bangka Barat," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015