Pangkalpinang (Antara Babel) - Polda Kepulauan Bangka Belitung menitipkan barang bukti berupa besi yang diduga tak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Pangkalpinang.

"Sambil menunggu hasil uji laboratorium dan keterangan saksi ahli, untuk sementara kami telah barang bukti berupa besi 'banci' ke Rupbasan Pangkalpinang," kata Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Abdul Mun'im, Rabu.

Di mengatakan, untuk perkembangan kasus tersebut, rencananya minggu depan penyidik akan mengambil hasil uji laboratorium dan memeriksa saksi ahli di Jakarta.

"Jika hasil laboratorium dan keterangan saksi ahli sudah didapatkan, maka kasus ini akan segera diproses guna menindak para pemilik toko yang telah menjual besi tersebut," katanya.

Dikatakannya, polisi telah mengirim 20 sampel besi ke laboratorium Institut Teknologi Bandung (ITB), dimana masing-masing sampel yang dikirim sepanjang 1,2 meter.

"Berdasarkan aturannya, untuk besi cor SNI berukuran 8 mm minimal memenuhi standar toleransi kekurangan yakni 0,3 mm, sedangkan besi ukuran 10 mm dan 12 mm toleransinya 0,4 mm," jelasnya.

Sebelumnya, Polda Babel menyita ribuan batang besi dari enam toko bangunan karena melanggar ketentuan ukuran yang ditetapkan SNI.

Ia menyebutkan, besi ilegal tersebut diperdagangkan pelaku usaha mulai dari tingkat distributor hingga toko bangunan kecil.

Adapun enam pelaku usaha yang diketahui melanggar yakni PT Fajar Indah milik Sunarto Jacob di jalan Depati Hamzah, Kelurahan Semabung Baru dan CV Ultra Teknik milik Hendra di jalan Jenderal Soedirman, Kelurahan Taman Bunga.

"Selain itu, TB Sinar Agung milik Arivanto alias Asen di jalan Jenderal Soedirman Kelurahan Gudang Padi, TB Lia milik Yulia di jalan Depati Hamzah Kelurahan Air Itam, TB Citra Abadi milik Maria Fransisca di jalan Raya Belinyu Desa Kudai Sungailiat serta TB CCL milik Ngit Njong di jalan Sinar Jaya Kelurahan Sinar Baru," katanya.

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 8 ayat 1 huruf (a) dan (c) Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen subsidair Pasal 113 UU-RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp5 miliar.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015