BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Pangkalpinang melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Beserta Kejaksaan Negeri (Kejari) Sewilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

Kegiatan ini dilaksanakan atas kerja sama kedua belah pihak yang telah terjalin dalam hal meningkatkan kepatuhan pemberi kerja terhadap program jaminan sosial BPJamsostek.

Kegiatan Monev sekaligus penandangatanganan memorandum of understanding (MoU) antara BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagsel dan Kantor Cabang Pangkalpinang dengan Kejati Beserta Kejari SeWilayah Bangka Belitung yang diselenggarakan di Hotel Swisbell Pangkalpinang. 

Acara penandatanganan MoU dihadiri Eko Purnomo selaku Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Agus Theodorus Parulian Marpaung selaku Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang dan Daru Tri Sadono selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung,  Kamis (11/8).

Eko Purnomo mengatakan, Kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) beserta Kejaksaan Negeri (Kejari) Sewilayah Provinsi Bangka Belitung sementara ini fokus pada persoalan tunggakan atau piutang perusahaan macet.

"Jadi jika ada perusahaan atau pemberi kerja menunggak iuran atau mengabaikan hak-hak normatif para pekerjanya maka kita limpahkan ke kejaksaan dengan memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK)," jelas Eko.

Kerja sama ini adalah upaya alternatif terhadap perusahaan yang menunggak iuran atau mengabaikan hak-hak normatif pekerjanya. Namun sebelumnya BPJAMSOSTEK telah melakukan pendekatan persuasif. Jika perusahaan mengabaikan pendekatan persuasif , BPJAMSOSTEK akan melakukan kerjasama dengan instansi penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan.

"Jika upaya tersebut tidak berhasil maka dengan terpaksa kami limpahkan ke pihak Kejaksaan," ujar Eko.

Eko mengatakan dengan diserahkannya SKK ke Kejari Sewilayah Provinsi Bangka Belitung diharapkan perusahaan bisa segera menyelesaikan tunggakannya. 

Ditempat yang sama Agus Theodorus parulian marpaung selaku Kepala BPJamsostek Cabang Pangkalpinang mengatakan Selama tahun 2022 ini terdapat 328 perusahaan yang berpiutang yang akan dikerjasamakan kepada Kejari Sewilayah Bangka Belitung dengan jumlah piutang iuran sebanyak Rp 5.893.018.288, Padahal pembayaran ini adalah hak dari pekerja dan berhubungan dengan jaminan sosial para tenaga kerja serta dapat berpotensi untuk memulihkan keuangan negara.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Daru Tri Sadono mengatakan bahwa sesuai tugas pokok dan fungsi pihaknya dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Perdatun) Jaksa sebagai pengacara negara. 

"Dengan adanya SKK pihaknya bisa membantu BPJS ketenagakerjaan terhadap perusahaan yang belum patuh terhadap aturan BPJS ketenagakerjaan," kata Daru.

“Kita upayakan perusahaan bisa mengikuti aturan sehingga program BPJS Ketenagakerjaan bisa berjalan dengan baik dan kita juga akan mendorong perusahaan serta memberikan kesadaran untuk mengikuti program jaminan sosial ini,” ungkap Daru.

Salah satu kendala untuk memastikan hak normatif pekerja dalam perlindungan program jaminan sosial ini adalah perusahaan yang menunggak iuran. Sebab itu, BPJS Ketenagakerjaan perlu menggandeng Kejaksaan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

"Seharusnya perusahaan memiliki kesadaran yang tinggi terhadap perlindungan yang merupakan hak normatif bagi pekerjanya sehingga diharapkan dapat meningkatkan produktivitas kerja," ujar Daru.

Pewarta: Try M Hardi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022