Pemerintah Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui dinas terkait mengingatkan masyarakat atau wajib pajak bumi bangunan perkotaan dan pedesaan (PBB-P2) di daerah itu segera melakukan pelunasan kewajiban sebelum jatuh tempo sampai akhir Oktober 2022.
"Saya ingatkan seluruh wajib PBB P2 yang belum membayar kewajiban agar segera melunasi karena dapat dikenai sanksi administrasi jika pembayaran melewati batas jatuh tempo yang ditetapkan," kata Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bangka Haryadi dalam keterangan, Minggu.
"Sanksi administrasi yang ditetapkan bagi wajib pajak yang terlambat pelunasan sebesar dua persen setiap bulan dari total tagihan dalam surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT)," jelasnya.
Begitu pula wajib PBB P2 yang terlambat pelunasan tahun sebelumnya kata dia, untuk secepatnya melunasi mengingat jatuh tempo penghapusan denda sampai 31 Agustus 2022.
"Penghapusan denda wajib PBB - P2 tahun sebelumnya yang diberikan pemerintah daerah sebagai upaya untuk optimalisasi pendapatan asli daerah," jelasnya.
Berdasarkan data rekapitulasi sementara, realisasi penerimaan daerah Kabupaten Bangka sektor PBB P2 sampai saat ini tercatat Rp5.208.747.851 atau 61,27 persen dari target Rp8.573.000.000.
"Untuk mencapai target penerimaan pajak yang maksimal, kami melakukan sosialisasi mengenai pentingnya pembayaran pajak sekaligus penagihan langsung dari rumah ke rumah dengan menerjunkan sejumlah pegawai dibantu oleh aparatur desa atau kecamatan," katanya.
Pendapatan daerah dari sektor pajak mempunyai peran penting terhadap peningkatan pemerataan pembangunan daerah.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022
"Saya ingatkan seluruh wajib PBB P2 yang belum membayar kewajiban agar segera melunasi karena dapat dikenai sanksi administrasi jika pembayaran melewati batas jatuh tempo yang ditetapkan," kata Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bangka Haryadi dalam keterangan, Minggu.
"Sanksi administrasi yang ditetapkan bagi wajib pajak yang terlambat pelunasan sebesar dua persen setiap bulan dari total tagihan dalam surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT)," jelasnya.
Begitu pula wajib PBB P2 yang terlambat pelunasan tahun sebelumnya kata dia, untuk secepatnya melunasi mengingat jatuh tempo penghapusan denda sampai 31 Agustus 2022.
"Penghapusan denda wajib PBB - P2 tahun sebelumnya yang diberikan pemerintah daerah sebagai upaya untuk optimalisasi pendapatan asli daerah," jelasnya.
Berdasarkan data rekapitulasi sementara, realisasi penerimaan daerah Kabupaten Bangka sektor PBB P2 sampai saat ini tercatat Rp5.208.747.851 atau 61,27 persen dari target Rp8.573.000.000.
"Untuk mencapai target penerimaan pajak yang maksimal, kami melakukan sosialisasi mengenai pentingnya pembayaran pajak sekaligus penagihan langsung dari rumah ke rumah dengan menerjunkan sejumlah pegawai dibantu oleh aparatur desa atau kecamatan," katanya.
Pendapatan daerah dari sektor pajak mempunyai peran penting terhadap peningkatan pemerataan pembangunan daerah.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022