Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) guna membahas potensi penambahan jumlah kursi legislator dari 25 menjadi 30 kursi pada Pemilu 2024.

"Dalam rapat ini kita undang dan dihadiri pihak KPU, Bawaslu dan dari Pemkab Bangka Tengah," kata Ketua DPRD Bangka Tengah, Me Hoa di Koba, Selasa.

Me Hoa menjelaskan bahwa, rapat dengar pendapat sangat penting karena berdasarkan undang-undang dan berdasarkan jumlah penduduk yang ada saat ini yaitu mencapai 200.000 jiwa, sudah berpotensi untuk dilakukan penambahan kursi dari 25 menjadi 30 kursi.

"Namun demikian, kita tentu menunggu hasil validasi data dari pihak penyelenggara pemilu yaitu KPU dan Bawaslu," katanya.

Ketua KPU Bangka Tengah, Rusdi mengatakan bahwa penambahan kursi tidak bisa dilakukan secara gamblang, karena banyak tahapan yang dilalui.

"Kita uji kelayakan, uji publik dan mengacu pada peraturan PKPU dan lainnya, tidak bisa secara gamblang langsung menambahkan kursi," katanya.

Menurut Rusdi, semua harus diverifikasi secara benar sebelum pengajuan penambahan kursi.

"Kalau sudah benar tinggal pengajuan dan mengikuti tahapan sesuai pasal 14 ayat 1 untuk menata usulan pemilihan," jelas Rusdi.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bangka Tengah, Julhasnan mengatakan saat sudah terdapat 200.000 jiwa penduduk terdata di SIAK.

"Data rilis semua terverifikasi di SIAK dan Kemendagri, dimana data yang ada sudah menyebar dengan baik secara online maupun offline," ujar Julhasnan.

Pihaknya juga sudah melakukan koordinasi ke setiap sekolah yang pelajar sudah mencapai umur 17 tahun.

"Kami juga merekam dan memverifikasi jika ada anak yang belum usia 17 tahun, tetapi pada Pemilu 2024 nanti sudah 17 tahun," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022