Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyosialisasikan pemanfaatan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada para buruh dan pihak perusahaan.

"JKP ini untuk melindungi dan menjamin hak normatif para pekerja, pihak perusahaan wajib menerapkannya," kata Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTK) Bangka Tengah Aisyah Sisilia di Koba, Kamis.

Ia menjelaskan program JKP sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 dan perlu disosialisasikan kepada pekerja dan pihak perusahaan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman mereka.

Ia mengatakan perusahaan atau pemberi kerja harus memenuhi atau mengikuti minimal empat program jaminan sosial, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun.

“Ketika sudah memenuhi empat program jaminan sosial tersebut, maka perusahaan atau pemberi kerja dapat mengikuti program JKP," ujarnya.

Ia menjelaskan pihak perusahaan dan tenaga kerja tidak perlu lagi membayar iuran JKP karena sudah didapatkan dari subsidi pemerintah dan iuran yang didapat dari JKK dan JKM.

"Manfaat dari program JKP ini juga pekerja atau buruh dapat mendapatkan pelatihan kerja, akses informasi pasar kerja serta uang tunai yang diberikan paling banyak enam bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Ia mengimbau pihak perusahaan tidak mengabaikan kewajiban mereka terkait dengan JKP yang merupakan bagian dari hak normatif pekerja.

"Pekerja di sebuah perusahaan itu bagian dari aset mereka yang wajib dilindungi dan dipenuhi haknya," katanya.

Ia mengatakan bahwa Pemkab Bangka Tengah saat ini terus berupaya membuka lapangan pekerjaan dan mengurang angka pengangguran yang saat ini berjumlah 4.732 orang.

"Di antara upaya kita untuk menekan angka pengangguran itu adalah dengan membuka pintu investasi dan membuat regulasi perizinan yang mudah dan modern," katanya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022