Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Era Susanto, berpendapat bahwa, pembentukan wilayah panambangan rakyat (WPR) merupakan bagian dari solusi untuk mengatasi maraknya praktik penambangan bijih timah ilegal.
"Justeru itu, kita mendorong Kementerian ESDM melalui pemerintah provinsi untuk membentuk WPR dengan regulasi yang lebih baik," katanya di Koba, Jumat.
Politisi Partai Golongan Karya ini menjelaskan, praktik penambangan rakyat yang dianggap ilegal selama ini bisa diakomodasi dalam WPR.
"Jadi tidak ada lagi istilah menambang secara ilegal karena mereka memiliki wilayah operasional sendiri," ujarnya.
Namun demikian, kata Era untuk menjalankan WPR tentu harus kerja sama dengan PT Timah Tbk sebagai perusahaan plat merah.
"Di Babel setahu saya belum ada WPR, padahal WPR ini juga diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Maka pemerintah provinsi kita desak untuk segera memfasilitasi pembentukan WPR ini," katanya.
Ia menjelaskan, dalam pasal 21 UU Minerba sudah disebutkan tentang WPR dan bahkan juga dijelaskan kriteria dan persyaratan WPR.
Dalam pasal 21 itu, kata dia, disebutkan wilayah dalam WP yang dapat ditentukan sebagai WPR harus memenuhi kriteria yaitu mempunyai cadangan mineral sekunder yang terdapat di sungai dan/atau di antara tepi.
Kemudian mempunyai cadangan primer mineral tepi logam sungai dengan kedalaman maksimal 10O meter.
"Juga dijelaskan bahwa luas maksimal WPR adalah 100 hektare dan memenuhi kriteria pemanfaatan ruang dan kawasan untuk kegiatan usaha pertambangan," jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022
"Justeru itu, kita mendorong Kementerian ESDM melalui pemerintah provinsi untuk membentuk WPR dengan regulasi yang lebih baik," katanya di Koba, Jumat.
Politisi Partai Golongan Karya ini menjelaskan, praktik penambangan rakyat yang dianggap ilegal selama ini bisa diakomodasi dalam WPR.
"Jadi tidak ada lagi istilah menambang secara ilegal karena mereka memiliki wilayah operasional sendiri," ujarnya.
Namun demikian, kata Era untuk menjalankan WPR tentu harus kerja sama dengan PT Timah Tbk sebagai perusahaan plat merah.
"Di Babel setahu saya belum ada WPR, padahal WPR ini juga diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Maka pemerintah provinsi kita desak untuk segera memfasilitasi pembentukan WPR ini," katanya.
Ia menjelaskan, dalam pasal 21 UU Minerba sudah disebutkan tentang WPR dan bahkan juga dijelaskan kriteria dan persyaratan WPR.
Dalam pasal 21 itu, kata dia, disebutkan wilayah dalam WP yang dapat ditentukan sebagai WPR harus memenuhi kriteria yaitu mempunyai cadangan mineral sekunder yang terdapat di sungai dan/atau di antara tepi.
Kemudian mempunyai cadangan primer mineral tepi logam sungai dengan kedalaman maksimal 10O meter.
"Juga dijelaskan bahwa luas maksimal WPR adalah 100 hektare dan memenuhi kriteria pemanfaatan ruang dan kawasan untuk kegiatan usaha pertambangan," jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022