Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengusulkan pembentukan wilayah penambangan rakyat (WPR) kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Pembentukan dan penetapan WPR itu merupakan kewenangan Kementerian ESDM, kita sudah mengusulkan secara langsung maupun surat resmi," kata Ketua DPRD Belitung Timur Fezzi Uktolseja di Manggar, Selasa.
Fezzi mengatakan itu menyikapi desakan para penambang rakyat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Penambang yang melakukan aksi unjuk rasa di Kantor DPRD dan bupati setempat pada hari ini (Selasa)
Para penambang bijih timah rakyat dalam aksi unjuk rasa itu mendesak Kementerian ESDM melalui gubernur untuk membentuk WPR yang menurut mereka mampu mengakomodasi penambang kecil dalam aktivitas penambangan legal (resmi).
"Kami sudah menerima aspirasi masyarakat penambang, mereka minta ditindaklanjuti dan kami sudah melayangkan surat karena WPR kewenangan pemerintah pusat,” kata Fezzi.
Sekretaris Daerah Pemkab Belitung Timur Ikhwan Fahrozi meminta para penambang bijih timah rakyat di daerah ini tetap bersabar karena penetapan WPR bukan kewenangan daerah.
"Pertambangan sekarang bukan menjadi kewenangan daerah, aspirasi masyarakat kami terima tetapi belum langsung ada solusi karena semua ada prosedur dan aturannya,” kata Ikhwan.
Ketua Aliansi Masyarakat Penambang Dadang mengatakan WPR sudah diatur dalam undang-undang dan dirinya bersama para penambang meminta pemerintah menjalankan amanat undang-undang.
"Selama ini penambang rakyat dianggap ilegal dan melanggar hukum, maka tolong wadahi kami dalam kegiatan penambangan yang legal. WPR kegiatan legal yang melibatkan warga sehingga kami bisa lebih tenang bekerja," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022