Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menindaklanjuti aduan warga yang merasa nomor induk kependudukannya dicatut partai politik calon peserta Pemilu 2024.

"Aduan ini sudah kami tindak lanjuti ke KPU setempat, kemudian disampaikan kepada pengurus partai politik (parpol) untuk segera diperbaiki agar tidak merugikan yang bersangkutan," kata anggota Bawaslu Kabupaten Bangka Barat Erika Herlina di Mentok, Selasa.

Pada verifikasi administrasi parpol ini, pihaknya telah menerima aduan lebih dari 50 orang yang namanya dicatut sebagai pengurus parpol.

"Dari status profesi sebagian besar adalah mereka yang bekerja sebagai pegawai harian lepas atau honorer di Pemkab Bangka Barat, ada juga yang pegawai negeri sipil, guru, dan masyarakat umum," ujarnya.

Dikatakan pula bahwa tahapan verifikasi administrasi parpol dilaksanakan penyelenggara sebanyak tiga tahap dan saat ini masih tahap pertama.

Untuk itu, sia mengajak seluruh warga yang merasa bukan pengurus partai politik untuk proaktif melakukan pemeriksaan NIK masing-masing melalui laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.

"Lakukan cek tidak hanya satu kali, tetapi sebaiknya berulang atau sesuai dengan jadwal tahapan verifikasi administrasi untuk memastikan apakah nama kita yang bukan pengurus parpol benar-benar tidak tercantum dalam Sipol," katanya.

Jika masih ditemukan adanya NIK warga yang merasa bukan pengurus parpol namun masuk dalam kepengurusan, dia berharap warga tersebut melapor ke bawaslu atau ke KPU agar bisa segera ditindaklanjuti.

"Jika laporan masuk kepada kami, akan kami berikan rekomendasi ke KPU agar disampaikan ke pengurus parpol. Nanti pengurus parpol itu yang akan menghapus NIK dari Sipol," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022