Koba (Antara Babel) - Kepolisian Resor Bangka Tengah, Bangka Belitung menangkap tiga warga, Rizki (17), Joni (28) dan Oki (19) atas dugaan tindak pidana pencurian aki lampu penerang jalan umum.

Kapolsek Koba, Iptu Ryan Wira Raja Pratama di Koba, Minggu, menjelaskan ketiga pelaku ditangkap Jumat (27/11) sore setelah mendapat informasi bahwa ada seseorang menjual aki di Desa Kurau.

"Pencurian aki ini memang menjadi perhatian kami karena sudah marak terjadi dan kami menelusuri informasi yang didapat dari warga tersebut," ujarnya.

Ia menjelaskan, awalnya polisi menangkap Rizki sedang main catur di rumahnya dan kemudian terus dikembangkan untuk menangkap dua pelaku lainnya.

"Hanya butuh waktu sekitar setengah jam untuk menangkap dua pelaku lainnya yaitu Oki dan Joni," ujarnya.

Ia mengatakan, Oki ditangkap di sebuah pondok kebun di Simpang Jongkong sedangkan Joni ditangkap saat tidur di rumahnya.

"Ketiga pelaku mengaku sudah melakukan perbuatan kriminal itu dan beraksi di beberapa titik sehingga puluhan aki jalan berhasil dicuri," ujarnya.

Pencurian itu dilakukan di tiga titik yakni Desa Kulur Kecamatan Lubuk Besar, Desa Nibung Kecamatan Koba dan Dusun Mulya (Pal Empat) Desa Penyak Kecamatan Koba.

"Ketiga pelaku sudah diamankan bersama satu unit aki sebagai barang bukti, sementara satu pelaku lagi atas nama Am masih dalam pengejaran," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015