Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, menerima 67 aduan pencatutan nomor induk kependudukan oleh partai politik pada tahapan verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.

"Sebanyak 67 orang ini ada yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil, pegawai honorer di lingkungan pemerintah daerah, dan satu orang anggota Polri. Untuk unsur TNI, tidak ditemukan," kata anggota KPU Kabupaten Bangka Barat Harpandi di Mentok, Senin.

Dijelaskan pula bahwa temuan dan aduan itu diterima saat KPU adakan tahapan verifikasi administrasi terhadap 22 partai politik calon peserta pemilu yang dinyatakan lolos tahap pendaftaran oleh KPU RI.

"Dalam tahapan ini kami menerima pengaduan dari warga yang nama dan NIK tercantum sebagai pengurus parpol. Masukan ini kemudian kami teruskan ke parpol agar segera dihapus dari aplikasi Sipol," katanya.

Menurut dia, pencatutan nama dan NIK tersebut bisa merugikan dan menghambat karier yang bersangkutan sebagai pegawai pemerintah maupun aparat keamanan.

Dalam proses ini, KPU tidak memiliki kewenangan maupun akses untuk menghapus keanggotaan parpol karena hanya pengurus parpol yang memiliki kunci untuk masuk dalam aplikasi Sipol.

Untuk itu, Harpandi mengajak seluruh warga yang merasa bukan pengurus partai politik agar proaktif melakukan pemeriksaan NIK masing-masing melalui laman infopemilu.kpu.go.id.

"Lakukan cek secara berulang sesuai dengan jadwal tahapan verifikasi administrasi untuk memastikan nama kita yang bukan pengurus parpol benar-benar tidak tercantum dalam Sipol," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022