Pangkalpinang (Antara Babel) - Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Disnaker) Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, menyosialisasikan perizinan dan pendaftaran lembaga pencari kerja (PLPK) swasta dan perusahaan guna memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait syarat mendirikan lembaga swasta dan perusahaan.
"Kegiatan sosialisasi ini membahas terkait pendaftaran lembaga pencari kerja swasta dan perusahaan," kata Kepala Bidang (Kabid) Bina Pentalatas Disnaker Pangkalpinang, Iwan, Selasa.
Ia mengatakan, kegiatan yang berlangsung pada tanggal 1 Desember di Hotel Mitra Pangkalpinang tersebut diikuti oleh 40 orang yang terdiri dari perwakilan lembaga swasta (LS) sebanyak 20 orang dan sisanya dari lembaga perusahaan (LP).
"Materi yang disampaikan adalah syarat pembuatan ijin LS dan LP. Selama ini masyarakat masih bingun cara pembuatan ijin tersebut," katanya.
Ia menambahkan, kegiatan sosialisas tersebut bekerjasama dengan dinas pendidikan Pangkalpinang.
"Ini juga salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan SDM dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA)," katanya.
Iwan berharap, melalui kegiatan ini Disnaker bisa memperoleh data LS dan LP di Pangkalpinang secara lengkap dan akurat.
Ia menjelaskan, persyaratan izin mendirikan lembaga pelatihan kerja swasta, harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada kepala instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan.
"Izin lembaga pelatihan kerja masa berlakunya tiga tahun dan dapat diperpanjang untuk waktu yang sama." ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015
"Kegiatan sosialisasi ini membahas terkait pendaftaran lembaga pencari kerja swasta dan perusahaan," kata Kepala Bidang (Kabid) Bina Pentalatas Disnaker Pangkalpinang, Iwan, Selasa.
Ia mengatakan, kegiatan yang berlangsung pada tanggal 1 Desember di Hotel Mitra Pangkalpinang tersebut diikuti oleh 40 orang yang terdiri dari perwakilan lembaga swasta (LS) sebanyak 20 orang dan sisanya dari lembaga perusahaan (LP).
"Materi yang disampaikan adalah syarat pembuatan ijin LS dan LP. Selama ini masyarakat masih bingun cara pembuatan ijin tersebut," katanya.
Ia menambahkan, kegiatan sosialisas tersebut bekerjasama dengan dinas pendidikan Pangkalpinang.
"Ini juga salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan SDM dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA)," katanya.
Iwan berharap, melalui kegiatan ini Disnaker bisa memperoleh data LS dan LP di Pangkalpinang secara lengkap dan akurat.
Ia menjelaskan, persyaratan izin mendirikan lembaga pelatihan kerja swasta, harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada kepala instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan.
"Izin lembaga pelatihan kerja masa berlakunya tiga tahun dan dapat diperpanjang untuk waktu yang sama." ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015