Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, membentuk sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu) sebagai tahapan awal penyelenggaraan pemilihan umum pada 14 Februari 2024.

"Walaupun pesta demokrasi masih 2 tahun lagi, tahapan sudah dimulai dari sekarang," kata anggota Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah Wahyu Tri Buwono di Koba, Selasa.

IBerdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, sentra gakkumdu dibentuk atas tiga unsur, yakni Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah, Kepolisian Resor Bangka Tengah, dan Kejaksaan Negeri Bangka Tengah yang memiliki tugas untuk menangani dugaan pelanggaran pidana pada gelaran pemilu.

"Kami sudah rapat koordinasi persiapan pemilu terkait dengan penanganan pelanggaran serta sesuai tugas dan fungsi bawaslu menangani penindakan pelanggaran," katanya.

Meski demikian, Wahyu berharap pada Pemilu 2024 tidak ada pelanggaran hingga tingkat pengadilan.

"Semangat yang diusung adalah semangat pencegahan sesuai dengan tugas bawaslu," ujarnya.

Menurut dia, nilai suatu demokrasi bukan dilihat seberapa banyak pelanggaran yang terjadi, melainkan bagaimana partisipasi masyarakat yang tinggi.

Ia mengatakan bahwa pihaknya telah membuka pendaftaran bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi menjadi pengawas untuk memantau penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024.

"Peran masyarakat sangat diharapkan untuk sukseskan pemilihan umum agar pelaksanaannya sesuai ketentuan perundang-undangan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah Syamsuardi berharap kolaborasi tiga unsur dalam sentra gakkumdu ini dapat berjalan dengan baik selama pelakasanaan Pemilu 2024.

"Amanah yang diberikan kepada kami semoga terwujud dengan tidak menonjolkan ego masing-masing karena kami ini satu kesatuan," katanya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022