Jakarta (Antara Babel) - Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi menyatakan menolak draf Revisi Undang-Undang KPK, karena dianggap melemahkan komisi antirasuah.

"Saya sering baca 'statement' Revisi Undang-Undang KPK itu untuk menguatkan KPK. Tapi begitu muncul drafnya di publik, isinya justru melemahkan KPK. Jika benar isi drafnya, maka saya tidak setuju, saya tolak," kata Johan Budi saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin.

Johan mengatakan isi draf Revisi UU KPK yang dianggap melemahkan KPK antara lain soal pembatasan usia KPK 12 tahun, serta penghapusan kewenangan penuntutan KPK.

"Itu menurut saya bukan memperkuat, tapi melemahkan KPK. Saya menolak, dan kalau dengan penolakan ini saya tidak dipilih (menjadi pimpinan KPK) ya tidak apa-apa," ujar Johan.

Dalam kesempatan itu, Johan juga menekankan bahwa Dewan Pengawas Pimpinan KPK yang direncanakan bakal dibentuk hendaknya tidak mengawasi pimpinan KPK dalam menjalankan tugasnya, melainkan mengawasi apakah pimpinan KPK bertugas sesuai etika atau tidak.

"Misal pimpinan KPK menetapkan seseorang menjadi tersangka, Dewan pengawas tidak boleh memanggil pimpinan, karena itu kewenangan pimpinan KPK. Dewan pengawas harusnya mengawasi etika pimpinan, misalnya jika pimpinan KPK bermain politik," kata dia.

Pada hari Senin, Komisi III DPR melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap sejumlah calon pimpinan KPK. Proses ini dijadwalkan akan berlangsung selama tiga hari hingga Rabu (16/12).

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015