Jakarta (Antara Babel) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah
menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
mengenai Pembubaran Organisasi Masyarakat (ormas), kata Staf Khusus
Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi.
"Barusan saya tanya ke Presiden soal perppu ormas itu, dan jawaban
Presiden kemungkinan besok akan disampaikan Pak Menkopolhukam," ujarnya
kepada wartawan di lingkungan Istana Presiden, Jakarta, Selasa.
Pada 8 Mei 2017 pemerintah mengumumkan mendukung pembubaran ormas
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) karena dianggap tidak melaksanakan peran
positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai
tujuan nasional.
Selain itu, HTI dinilai juga terindikasi kuat telah bertentangan
dengan tujuan, azas dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan Undang
Undang Dasar (UUD) 1945, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.
(Baca juga: Wiranto: Keputusan soal pembubaran HTI hasil proses panjang)
Pemerintah menilai langkah itu ditempuh untuk mencegah berbagai
embrio yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat dan
mengganggu eksistensi Indonesia sebagai bangsa yang sedang membangun dan
berjuang mencapai tujuan nasional karena HTI ingin mewujudkan
pemerintahan berdasarkan khilafah atau pemerintahan Islam.
"Perppu sudah ada di tangan Presiden dan ditugaskan ke Menkopolhukam
untuk mengumumkan besok. Menkopolhukam yang lebih tahu detailnya,"
demikian Johan Budi.
Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said
Aqil Siraj seusai bertemu dengan Presiden Jokowi pada Selasa ini juga
menyatakan hal yang serupa.
"Perppu pembubaran ormas radikal Insya Allah besok akan diumumkan.
Sudah ditandatangani Presiden," kata Said di lingkungan Istana
Kepresidenan, Jakarta.
Namun, ia mengaku tidak mengetahui isi perppu tersebut.
Presiden Jokowi Sudah Tanda Tangani Perppu Pembubaran Ormas
Selasa, 11 Juli 2017 19:45 WIB
Perppu pembubaran ormas radikal Insya Allah besok akan diumumkan