Pangkalpinang (Antara Babel) - Penasihat Hukum Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung Deddy Yulianto, Hangga Oktafandani mengatakan kliennya terjebak dua kali dalam kasus penggelapan mobil Toyota Alpard yang dilaporkan oleh Hendra Lim alias Asiong di Polda Babel beberapa waktu lalu.
"Persoalan klien kami Deddy Yulianto dimulai ketika dia mencari lahan untuk pembangunan kantor DPC Gerindra, kemudian datanglah Asiong menawarkan lahan di daerah Puding Kabupaten Bangka," katanya di Pangkalpinang, Selasa.
Menurutnya, karena lokasi yang ditawarkan Asiong di pinggir jalan dan sesuai dengan rencana pembangunan kantor DPC, maka Deddy Yulianto pun menyetujui membeli tanah yang ditawarkan Asiong dengan harga Rp300 juta tersebut.
"Lahan yang ditawarkan Asiong itu pas depan SPBU Puding dan di pinggir jalan, karena kantor DPC ingin dibangun di wilayah ini maka klien kami pun setuju untuk membelinya," katanya.
Dikatakannya, lahan tersebut kemudian dibayar uang muka oleh kliennya sebesar Rp120 juta dan beberapa minggu kemudian Asiong mendatangi kliennya untuk meminta tambahan sebesar Rp150 juta.
Ia menyebutkan, setelah dicek ke lokasi lahan yang dijual Asiong tersebut ternyata bukan miliknya, tetapi milik orang lain, sedangkan lahan milik Asiong berada sekitar 30 meter ke dalam.
"Melihat lokasi seperti ini, klien kami kemudian menghubungi Asiong dan datanglah Asiong ini serta mengakui kalau lahan itu bukan miliknya. Ini artinya Asiong sudah menipu klien kami," jelasnya.
Ia mengatakan, setelah dirundingkan, akhirnya Asiong menawarkan akan membebaskan lahan tersebut dengan meminta tambahan Rp200 juta, Deddy Yulianto langsung menyetujuinya, namun setelah ditunggu-tunggu hampir enam bulan tidak ada kejelasan dari Asiong.
"Dengan kondisi seperti ini Deddy Yulianto akhirnya meminta agar Asiong mengembalikan uang yang sudah diterimanya," katanya.
Karena belum memiliki uang, Asiong memberikan jaminan berupa sertifikat tanah atas nama Jiu Kim Hom di Jalan Raya Mentok, Asiong pun akhirnya mencicil hutangnya hingga tersisa Rp100 juta lebih. Namun Asiong selalu mengelak bila ditagih sisa hutangnya oleh Deddy Yulianto dengan alasan uangnya masih di bank.
"Asiong kalau ditagih ngakunya di Alun-Alun Taman Merdeka, tapi ditunggu-tunggu sampai sore tidak datang-datang, begitu seterusnya," ujar Hangga.
Dikatakannya, merasa dipermainkan, akhirnya Deddy mengancam akan menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur hukum. Dengan ultimatum ini, akhirnya Asiong menyerahkan mobil Toyota Alphard sebagai jaminan berikut Surat Keterangan Hak Usaha Atas Tanah (SKHUAT) atas nama Jasmawati di lokasi Puding.
"Karena saling percaya dengan tiga jaminan itu, akhirnya timbul persoalan yang dilapor Asiong ini, ternyata surat jaminan tidak satu pun atas nama Hendra Lim, sehingga klien kami tertipu dan rugi dua kali, mobil bukan punya Asiong dan sertifikat juga bukan punya dia termasuk SKHUAT," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015
"Persoalan klien kami Deddy Yulianto dimulai ketika dia mencari lahan untuk pembangunan kantor DPC Gerindra, kemudian datanglah Asiong menawarkan lahan di daerah Puding Kabupaten Bangka," katanya di Pangkalpinang, Selasa.
Menurutnya, karena lokasi yang ditawarkan Asiong di pinggir jalan dan sesuai dengan rencana pembangunan kantor DPC, maka Deddy Yulianto pun menyetujui membeli tanah yang ditawarkan Asiong dengan harga Rp300 juta tersebut.
"Lahan yang ditawarkan Asiong itu pas depan SPBU Puding dan di pinggir jalan, karena kantor DPC ingin dibangun di wilayah ini maka klien kami pun setuju untuk membelinya," katanya.
Dikatakannya, lahan tersebut kemudian dibayar uang muka oleh kliennya sebesar Rp120 juta dan beberapa minggu kemudian Asiong mendatangi kliennya untuk meminta tambahan sebesar Rp150 juta.
Ia menyebutkan, setelah dicek ke lokasi lahan yang dijual Asiong tersebut ternyata bukan miliknya, tetapi milik orang lain, sedangkan lahan milik Asiong berada sekitar 30 meter ke dalam.
"Melihat lokasi seperti ini, klien kami kemudian menghubungi Asiong dan datanglah Asiong ini serta mengakui kalau lahan itu bukan miliknya. Ini artinya Asiong sudah menipu klien kami," jelasnya.
Ia mengatakan, setelah dirundingkan, akhirnya Asiong menawarkan akan membebaskan lahan tersebut dengan meminta tambahan Rp200 juta, Deddy Yulianto langsung menyetujuinya, namun setelah ditunggu-tunggu hampir enam bulan tidak ada kejelasan dari Asiong.
"Dengan kondisi seperti ini Deddy Yulianto akhirnya meminta agar Asiong mengembalikan uang yang sudah diterimanya," katanya.
Karena belum memiliki uang, Asiong memberikan jaminan berupa sertifikat tanah atas nama Jiu Kim Hom di Jalan Raya Mentok, Asiong pun akhirnya mencicil hutangnya hingga tersisa Rp100 juta lebih. Namun Asiong selalu mengelak bila ditagih sisa hutangnya oleh Deddy Yulianto dengan alasan uangnya masih di bank.
"Asiong kalau ditagih ngakunya di Alun-Alun Taman Merdeka, tapi ditunggu-tunggu sampai sore tidak datang-datang, begitu seterusnya," ujar Hangga.
Dikatakannya, merasa dipermainkan, akhirnya Deddy mengancam akan menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur hukum. Dengan ultimatum ini, akhirnya Asiong menyerahkan mobil Toyota Alphard sebagai jaminan berikut Surat Keterangan Hak Usaha Atas Tanah (SKHUAT) atas nama Jasmawati di lokasi Puding.
"Karena saling percaya dengan tiga jaminan itu, akhirnya timbul persoalan yang dilapor Asiong ini, ternyata surat jaminan tidak satu pun atas nama Hendra Lim, sehingga klien kami tertipu dan rugi dua kali, mobil bukan punya Asiong dan sertifikat juga bukan punya dia termasuk SKHUAT," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015