Pangkalpinang (Antara Babel) - Penasihat hukum mantan Wali Kota Pangkalpinang Zulkarnain Karim mengaku yakin kliennya akan divonis bebas oleh majelis hakim pada sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri dan Tipikor Pangkalpinang pada Rabu (15/4).
Penasihat hukum Zulkarnain Karim, Mohammad Aqil Ali di Pangkalpinang, Selasa, mengatakan, kliennya yang dituntut 18 bulan penjara tidak benar telah melakukan perbuatan korupsi seperti yang dituduhkan jaksa penuntut umum.
"Tidak benar klien kami telah menyalahgunakan kewenanganya selaku wali kota dalam kasus ruislag. Justru sebagai wali kota klien kami sudah berbuat terbaik demi pembangunan. Untuk itu pada sidang besok klien kami akan divonis bebas oleh majelis hakim," ujarnya.
Ia mengungkapkan, dalam proyek ruislag itu tidak ada yang diuntungkan, termasuk Erwin Sugianto selaku pemborong. Bahkan yang diuntungkan adalah Pemkot Pangkalpinang dengan adanya kantor BKKBN, kantor lurah dan balai desa sejak 2006.
Selain itu, pihaknya membantah tuduhan jaksa kalau kasus tersebut menyebabkan negara sampai dirugikan.
"Tidak benar kalau telah terjadi korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp957.798.000, karena ini telah dibantah oleh saksi Kasta Agung Pertala dari Dinas PU kota Pangkalpinang," ujarnya.
Dikatakannya, dalam kasus ini hakim diminta untuk mempertimbangkan faktor ketokohan dari Zulkarnain selama ini, dimana dia merupakan salah satu tokoh pendiri Provinsi Bangka Belitung yang telah berhasil dan berjasa membangun kota Pangkalpinang.
"Terdakwa juga panutan masyakat," ujarnya.
Penasihat Hukum Yakin Mantan Wako Divonis Bebas
Selasa, 14 April 2015 23:50 WIB
..Untuk itu pada sidang besok klien kami akan divonis bebas oleh majelis hakim,"