Presiden Joko Widodo telah menyatakan perang terhadap bandar dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan obat terlarang (narkoba) untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa dari bahaya barang haram ini.
Presiden Jokowi melalui Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika serta Prekursor Narkotika Tahun 2020 -- 2022 minta seluruh jajarannya lebih bersinergi dan gencar memberantas peredaran gelap narkoba.
Presiden Jokowi menegaskan Badan Narkotika Nasional (BNN), Polri, TNI, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kominfo, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai harus bergerak bersama, bersinergi memberantas narkoba karena penyalahgunaan narkoba di Indonesia mencapai 5 juta kasus dan merupakan fenomena gunung es.
Menindaklanjuti Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tersebut, Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membentuk Kampung Tangguh Narkoba di daerah-daerah paling tinggi kasus peredaran gelap barang haram tersebut.
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, penghasil bijih timah nomor dua terbesar di dunia, tidak luput dari incaran para pengedar narkoba untuk menjajakan sabu-sabu, pil ekstasi, ganja, dan narkotika jenis lain di kalangan penambang.
Peredaran narkoba di kawasan penambangan bijih timah cukup tinggi, terlihat data kasus pengungkapan penyalahgunaan narkoba oleh Polda Provinsi Kepulauan Babel. Hampir 80 persen kasus penyalahgunaan narkoba merupakan penambang timah di darat dan laut.
Polda Kepulauan Babel mencatat jumlah penambang bijih timah di wilayah ini tercatat 70 ribu orang lebih. Andai, sekali lagi andai, sekitar separuh dari jumlah penambang itu mengonsumsi 0,25 gram sabu-sabu maka pemakaian barang haram ini bisa mencapai 10 kilogram per hari. Sungguh jumlah yang luar biasa besar dan sangat membahayakan.
Bagi penambang, narkoba jenis sabu-sabu ini digunakan sebagai doping untuk mencari bijih timah di darat dan laut. Para penambang menggunakan narkoba, agar mampu berjam-jam menyelam mencari timah di dasar laut dan sungai. Padahal pemakaian zat kimia bakal merusak tubuh dan jiwa mereka sendiri.
Mengingat tingginya ancaman tersebut, Direktur Direktorat Narkoba Polda Kepulauan Babel Komisaris Besar Martri Sonny menegaskan pentingnya pembentukan Kampung Tangguh Narkoba (KTN) untuk mewujudkan masyarakat tangguh dalam mencegah dan memberantas peredaran narkoba.
Polda Kepulauan Babel membentuk KTN di daerah-daerah tinggi peredaran narkoba yang tersebar di Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka, Bangka Barat, Bangka Tengah, Bangka Selatan, Belitung, dan Belitung Timur, guna pencegahan serta pemberantasan peredaran gelap narkoba di masyarakat.
Di Kepulauan Babel, daerah-daerah yang tinggi peredaran dan penyalahgunaan narkoba terdapat di desa atau kelurahan yang banyak penambangan bijih timah. KTN ini diharapkan menjadikan masyarakat sadar sekaligus membantu kepolisian memberantas jaringan narkoba ini.
"Narkoba ini kejahatan serius, jangan main-main. Oleh karena itu, melalui program ini dapat meningkatkan peran masyarakat dalam memberantas barang haram ini," katanya.
KTN ini sebagai wadah kepolisian memberikan informasi dan edukasi sehingga dapat menggerakkan masyarakat agar lebih peduli terhadap bahaya peredaran narkoba ini.
Kampung Tangguh Narkoba ini hampir sama dengan Kampung Bersih Narkoba (Bersinar) BNN Provinsi Kepulauan Babel. Tujuannya untuk menjandikan masyarakat tangguh dan berperan dalam memberantas narkoba.
Kepala BNN Kepulauan Babel Brigjen Pol. M.Z. Muttaqien mengatakan pada 2022 BNNP Kepulauan Babel membentuk dua Kampung Bersinar atau bersih dari narkoba di Kabupaten Bangka Barat sebagai upaya penanggulangan bahaya peredaran dan penyalahgunaan narkotika di daerah itu.
Dua kelurahan ini menjadi proyek percontohan karena terdapat angka kejadian kasus narkoba yang cukup tinggi sehingga perlu dilakukan tindakan lunak dan keras untuk menanggulangi peredaran barang haram ini.
Dua kelurahan di Bangka Barat yang menjadi percontohan Kampung Bersinar tersebut yaitu Kelurahan Tanjung di Kecamatan Mentok dan Kelurahan Kelapa di Kecamatan Kelapa.
Dalam pembentukan Kampung Bersinar tersebut, seluruh pihak akan melakukan berbagai upaya agar bisa bersama-sama melakukan pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika.
Saat ini pemkab bersama BNN Babel juga sedang membentuk kader pegiat P4GN yang akan menjadi corong informasi, baik di lingkungan sekolah, Pemkab Bangka Barat, instansi, maupun masyarakat.
Selain itu, Pemda juga akan mengalokasikan dana APBD untuk pelaksanaan P4GN dan memfasilitasi dukungan APBDes untuk program P4GN di desa-desa.
Kapolres Bangka Tengah AKBP Slamet Ady Purnomo mengatakan pengungkapan kasus narkoba terlihat lebih tinggi di Kecamatan Lubuk Besar dan rata-rata pelakunya adalah pekerja tambang bijih timah.
Demikian juga pengungkapan kasus di Kecamatan Sungaiselan dan Koba, kebanyakan pekerja tambang bijih timah. Berdasarkan data dan pengungkapan kasus tersebut, ternyata jaringan narkoba sudah menyentuh para pekerja di lingkar tambang.
Jaringan narkoba ini sudah menyentuh pekerja tambang. Alasan para penambang yang menggunakan narkoba katanya tahan dingin dan panas. Namun apa pun alasannya, mereka sudah mengonsumsi sesuatu yang dilarang dan membahayakan bagi kesehatan sehingga wajib dihentikan.
Peredaran narkoba di lingkar tambang bijih timah seperti mata rantai yang cukup panjang sehingga membutuhkan waktu dan keterlibatan banyak pihak untuk memutusnya.
Rata-rata pelaku narkoba berstatus pemakai, sementara kurir dan bandar berasal dari luar daerah yang merupakan bagian dari jaringan narkoba lintas provinsi.
"Kalau ingin mematikan pohon, harus dicabut dengan akarnya. Putuskan jaringannya, potong mata rantai peredarannya," ujarnya.
Manfaatkan TIK
Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berupaya melakukan pencegahan dan memberantas peredaran narkoba melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), guna membantu kepolisian memberantas barang haram itu.
"Saat ini transaksi jual beli narkoba banyak memanfaatkan TIK," kata Kepala Diskominfo Provinsi Kepulauan Babel Sudarman.
Pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkoba melalui pemanfaatan ilegal data pribadi serta saluran komunikasi di Kepulauan Babel ini, sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Jokowi kepada pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pemberantasan narkoba ini.
Para pengedar narkoba, untuk melancarkan aksi kriminal mereka, diduga menggunakan nomor-nomor handphone yang tidak terintegrasi.
Menurut dia, nomor handphone yang tidak terintegrasi ini bisa digunakan dan memanfaatkan para pengedar narkoba untuk memudahkan peredaran narkoba seperti sabu-sabu, ganja, dan pil ekstasi ke masyarakat.
Direktur Direktorat Narkoba Polda Kepulauan Babel Komisaris Besar Martri Sonny mengatakan peredaran narkoba melalui pemanfaatan ilegal data pribadi serta saluran komunikasi merupakan kendala kepolisian dalam mengungkap kasus narkoba.
Selama ini kendala kepolisian dalam mengungkap peredaran narkoba ini, di antaranya masih banyak konsumen pengguna narkoba, adanya nilai ekonomis yang didapatkan oleh pengedar narkoba.
Selanjutnya, narapidana justru menjadi bandar, penjual dalam peredaran gelap narkoba, banyaknya entry point (pintu masuk) melalui pelabuhan-pelabuhan tikus sehingga sulit dilakukan pengawasan dan dalam pengungkapan pelaku tindak pidana narkoba harus ketika barang bukti ada padanya.
Sementara itu modus operasi para pengedar narkoba menggunakan jaringan komunikasi, yaitu pelaku menggunakan WA bisnis dan sering dihapus ketika dilakukan penangkapan dan pelaku menggunakan private number.
Para pengedar ini menggunakan nomor luar negeri dan terakhir para pengedar ini menggunakan kartu yang telah teregistrasi yang saat ini masih marak dijual bebas di konter.
Dampak narkoba dari fisik, seperti impotensi, gagal ginjal, cacat janin, pelemahan hati, HIV/AIDS, hepatitis C, hepatitis B, TBC, radang paru-paru, dan radang selaput paru.
Sementara itu, dampak buruk narkoba terhadap psikologi di antaranya pecandu tidak dapat mengendalikan emosi, depresi, tidak dapat mengambil keputusan yang wajar, rasa takut yang berlebihan, dan depresi.
Dampak sosialnya, pecandu bertindak tidak sesuai norma masyarakat, selalu menghindari kontak dengan masyarakat sekitar, mengganggu ketertiban umum, serta menarik diri dari lingkungan masyarakat.
"Narkoba merusak hidupmu dan orang-orang yang kamu cintai. Oleh karena itu, mari bersama-sama memberantas peredaran narkoba," Komisaris Besar Martri Sonny mengingatkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022