Polisi Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menangkap lima penambang liar bijih timah selama pelaksanaan Operasi Peti Menumbing yang digelar pada 19 hingga 30 Oktober 2022.

"Lima pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda karena melakukan aktivitas penambangan bijih timah tanpa izin," kata Wakapolres Bangka Barat Kompol Andri Eko Setiawan di Mentok, Kamis.

Lima orang pelaku tersebut masing-masing berinisial MB (36), AS (45), LJ (38), AK (48), dan SH (34).

Penangkapan pelaku penambangan liar bijih timah dilakukan personel Polres Bangka Barat terhadap MB dan AS di hutan lindung Jenubembang, Kecamatan Mentok, selanjutnya pelaku LJ dan AK ditangkap di Desa Mayang, Kecamatan Simpangteritip dan pelaku SH diamankan di daerah aliran sungai hutan bakau yang berlokasi di Desa Pebuar, Kecamatan Jebus.

"Mereka ditangkap saat sedang berada di lokasi tambang dan melakukan aktivitas penambangan bijih timah. Saat ditanya petugas terkait izin penambangan mereka tidak punya," ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi ialah berbagai peralatan tambang seperti mesin dompeng, drum plastik, selang, sakan, pipa, satu unit ponton rajuk, dan pasir timah.

"Dalam giat Operasi Peti Menumbing 2022 kami berhasil mengungkap tiga kasus, dua target lokasi operasi dengan menangkap pelaku MB, AS, LJ, dan AK, serta satu nontarget lokasi operasi, yakni pelaku berinisial SH," kata Andri.

Ia menambahkan, kawasan hutan dan daerah aliran sungai menjadi titik fokus kepolisian dalam kegiatan Operasi Peti Menumbing 2022.

"Untuk target operasi ini kami menyusur ke daerah hutan dan daerah aliran sungai. Lima pelaku yang saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka adalah pekerja dan pemilik tambang liar. Mereka kita kenakan Pasal 158 Undang-undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," katanya.

 

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022