Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung turun kelapangan melakukan verifikasi faktual keanggotaan bagi sembilan partai politik non parlemen.

"Kami turun langsung kelapangan untuk memastikan keanggotaan dan kepengurusan partai politik calon peserta pemilu 2022 yang tidak memilik keterwakilan di DPR RI," kata Ketua KPU Kabupaten Bangka M Hasan di Sungailiat, Jumat.

Dia mengatakan, terdata sembilan partai politik calon peserta pemilu 2024 yang harus dilakukan verifikasi faktual keanggotaan yakni Partai Gelora, Garuda, PSI, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Buruh, Partai Ummat, Partai Bulan dan Bintang (PBB), Partai Hanura, dan Perindo.

Sesuai tahapan, verifikasi faktual keanggotaan dimulai 16 Oktober sampai 4 November 2022 dan dilanjutkan verifikasi perbaikan pada 23 November sampai 7 Desember 2022.

Tahapan verifikasi faktual, KPU memeriksa dokumen terkait pendaftaran, kepengurusan, keterwakilan perempuan, alamat kantor, hingga keanggotaan parpol.

Dalam verifikasi faktual keanggotaan dan kepengurusan di lapangan kata dia, menemukan salah satu anggota partai politik namun tidak dikenal dan tidak mengakui sebagai anggota parpol tersebut.

Dia mengatakan, kekurangan kelengkapan dokumen saat verifikasi faktual masih dapat diperbaiki oleh partai politik peserta pemilu melalui tahapan verifikasi faktual perbaikan.

"KPU masih memberikan kesempatan parpol melengkapi dokumen karena kami akan kembali melakukan tahapan verifikasi faktual perbaikan keanggotaan dan kepengurusan parpol," kata dia.

Dalam verifikasi faktual perbaikan kata dia, KPU menetapkan tiga metode yakni mendatangi langsung ke anggota parpol, kedua mengumpulkan anggota pengurus parpol dan metode ketiga jika ada anggota parpol tidak bisa hadir saat dikumpulkan tersebut dapat menggunakan layanan teknologi informasi atau video call.
 

Pewarta: Kasmono

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022