Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C (TMP) Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memusnahkan sebanyak 10.539 botol minuman mengandung metil alkohol (MMEA) ilegal atau tanpa izin.

Kepala KPPBC TMP C Tanjung Pandan, Jerry Kurniawan di Tanjung Pandan, Rabu mengatakan, pemusnahan ribuan botol minuman beralkohol ilegal tersebut merupakan hasil penindakan selama periode November 2021 sampai Oktober 2022.

"Kasus pemusnahan yang paling besar dan dominan adalah terkait penindakan ribuan minuman alkohol ilegal pada akhir tahun lalu," katanya.

Dalam kesempatan tersebut Bea Cukai Tanjung Pandan juga memusnahkan sebanyak 19.928 batang rokok ilegal.

Dikatakan Jerry, barang-barang yang dimusnahkan tersebut adalah barang yang dikategorikan yang dilarang dan dibatasi dan telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.

"Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dirusak sehingga tidak dapat digunakan lagi," ujarnya.

Ia menyebutkan, total perkiraan nilai barang keseluruhan hasil penindakan tersebut mencapai Rp8,1 miliar dan potensi kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp16,8 miliar.

Menurutnya pemusnahan ini merupakan salah satu wujud Bea Cukai dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat serta industri dalam negeri yang mematuhi ketentuan pemerintah.

"Sehingga diharapkan kegiatan pengawasan ini dapat menciptakan daya saing yang seimbang antar pelaku usaha," katanya.

Bea Cukai Tanjung Pandan terus melakukan pengawasan secara rutin meliput operasi pasar, patroli laut, dan patroli darat.

"Serta kegiatan pengawasan lainnya di beberapa titik di wilayah pengawasan kantor Bea Cukai Tanjung Pandan," ujar Jerry.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022