Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencatat realisasi pendapatan dari program pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Ke-22 Provinsi Babel mencapai lebih dari Rp20 miliar.
"Pada program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digelar selama 22 hari tersebut terealisasi Rp20.675.627.483, dengan total 34.097 unit kendaraan yang membayar pajak, yang rinciannya 24.266 unit sepeda motor dan 9.831 roda empat," kata Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Babel, M. Haris di Pangkalpinang, Senin.
Haris mengatakan, dalam rangka HUT ke-22 tahun Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pemprov Babel menggelar program pemutihan pajak kendaraan selama 22 hari, terhitung sejak 21 November sampai dengan 15 Desember 2022. Meskipun waktu pemutihan ini sangat singkat, namun realisasinya cukup baik.
Menurutnya, pada program yang digelar mulai 21 November hingga 15 Desember 2022 itu dinilai memberikan keuntungan dan kemudahan bagi pemilik kendaraan bermotor sehingga mampu mendongkrak pendapatan daerah.
"Jika dilihat dari sisi pencapaian realisasi target pendapatan asli daerah yang ditetapkan Pemprov Babel di tahun 2022 ditambah target di APBD perubahan sebesar Rp221 miliar, pencapaian target tersebut sudah melebihi, bahkan sejak pertengahan November lalu," ujarnya.
Menurut dia, program pemutihan pajak kendaraan dalam rangka HUT Babel ke-22 itu dilaksanakan bukan untuk mengejar target, karena di pertengahan November 2022 pencapaian target sudah melebihi, namun lebih pada memberikan kesempatan wajib pajak untuk membayar pajak.
"Ini juga untuk membantu pemilik kendaraan agar membayar pajak dan menghindari penghapusan data kendaraan yang akan diberlakukan secara bertahap mulai Januari 2023 untuk kendaraan yang terhutang pajak," katanya.
Ia menambahkan, dalam kebijakan Kepolisian Republik Indonesia terkait adanya penghapusan data kendaraan bermotor pada 2023 nanti akan diberikan Surat Peringatan (SP) terdahulu, namun jika tetap diabaikan, maka data kendaraan bermotor akan dihapus dari data registrasi dan identifikasi (regident).
"Dalam menjalankan kebijakan itu tetap akan disampaikan surat peringatan satu hingga tiga dan apabila tetap diabaikan oleh pemilik kendaraan, maka data kendaraan bermotor wajib pajak akan dihapus di regident, dan ke depan tidak akan ada lagi pemutihan pajak," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022
"Pada program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digelar selama 22 hari tersebut terealisasi Rp20.675.627.483, dengan total 34.097 unit kendaraan yang membayar pajak, yang rinciannya 24.266 unit sepeda motor dan 9.831 roda empat," kata Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Babel, M. Haris di Pangkalpinang, Senin.
Haris mengatakan, dalam rangka HUT ke-22 tahun Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pemprov Babel menggelar program pemutihan pajak kendaraan selama 22 hari, terhitung sejak 21 November sampai dengan 15 Desember 2022. Meskipun waktu pemutihan ini sangat singkat, namun realisasinya cukup baik.
Menurutnya, pada program yang digelar mulai 21 November hingga 15 Desember 2022 itu dinilai memberikan keuntungan dan kemudahan bagi pemilik kendaraan bermotor sehingga mampu mendongkrak pendapatan daerah.
"Jika dilihat dari sisi pencapaian realisasi target pendapatan asli daerah yang ditetapkan Pemprov Babel di tahun 2022 ditambah target di APBD perubahan sebesar Rp221 miliar, pencapaian target tersebut sudah melebihi, bahkan sejak pertengahan November lalu," ujarnya.
Menurut dia, program pemutihan pajak kendaraan dalam rangka HUT Babel ke-22 itu dilaksanakan bukan untuk mengejar target, karena di pertengahan November 2022 pencapaian target sudah melebihi, namun lebih pada memberikan kesempatan wajib pajak untuk membayar pajak.
"Ini juga untuk membantu pemilik kendaraan agar membayar pajak dan menghindari penghapusan data kendaraan yang akan diberlakukan secara bertahap mulai Januari 2023 untuk kendaraan yang terhutang pajak," katanya.
Ia menambahkan, dalam kebijakan Kepolisian Republik Indonesia terkait adanya penghapusan data kendaraan bermotor pada 2023 nanti akan diberikan Surat Peringatan (SP) terdahulu, namun jika tetap diabaikan, maka data kendaraan bermotor akan dihapus dari data registrasi dan identifikasi (regident).
"Dalam menjalankan kebijakan itu tetap akan disampaikan surat peringatan satu hingga tiga dan apabila tetap diabaikan oleh pemilik kendaraan, maka data kendaraan bermotor wajib pajak akan dihapus di regident, dan ke depan tidak akan ada lagi pemutihan pajak," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022