Pangkalpinang (ANTARA) - Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencatat hasil penerimaan pajak kendaraan bermotor dari program pemutihan pajak pada tahun ini mencapai Rp15,171 miliar.
"Antusiasme masyarakat tinggi terhadap program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang kita gelar tahun ini, kami berharap kepatuhan terhadap pajak ini bisa terus dijaga sehingga pendapatan daerah semakin tinggi," kata Kepala Bakeuda Provinsi Babel Muhammad Haris di Pangkalpinang, Jumat.
Antusias masyarakat ikut program Gebyar Kemerdekaan Pemutihan PKB yang sudah berjalan selama hampir satu bulan terakhir sangat baik, terbukti dengan penerimaan pajak kendaraan bermotor sebesar Rp15,171 miliar yang tercatat hingga `13 September 2023.
Penerimaan pajak kendaraan bermotor Rp15,171 miliar tersebut terdiri dari penerimaan pajak dari 19.198 unit kendaraan roda dua Rp3,707 miliar dan 6.207 unit roda empat yang penerimaannya mencapai Rp11,463 miliar.
Dari jumlah unit kendaraan tersebut, penetapan untuk PKB roda dua Rp10,039 miliar dan roda 4 Rp26,535 miliar atau total sebesar Rp36,575 miliar, sedangkan untuk pajak yang dibebaskan sebesar Rp6,332 miliar untuk roda dua dan Rp15,071 miliar untuk roda empat atau total Rp21,404 miliar.
Program pemutihan pajak ini akan berlangsung selama dua bulan, yaitu mulai 18 Agustus hingga 18 Oktober 2023. Adapun target penerimaan untuk PKB Rp170,8 miliar dan BBNKB Rp113,9 miliar.
Haris menambahkan program pemutihan PKB 2023 bertujuan untuk memberi kesempatan kepada wajib pajak untuk melakukan pelunasan pajak kendaraan yang menunggak, sehingga pemerintah mulai memberlakukan penghapusan data kendaraan bermotor, maka kendaraan itu tidak terhapus.
"Untuk pembayaran dapat dilakukan ke kantor Samsat di wilayah masing-masing atau melalui Samsat Keliling, Samsat Corner, Samsat Setempoh dan Samsat Digital Nasional (Signal)," katanya.