Sungailiat (ANTARA) - Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ranto Sendu memberikan apresiasi kepada pemerintah provinsi di wilayah itu atas program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
"Saya memberikan apresiasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digelar mulai 21 November sampai 15 Desember 2022 lalu," kata Ranto Sendu di Sungailiat, Rabu.
Dia menilai program tersebut sangat membantu meringankan beban masyarakat, sebab masyarakat pemilik kendaraan hanya membayar pajak di tahun itu tanpa ada denda dan tunggakan pokok PKB, bebas bermotor balik nama (BBN) II dan bebas mutasi masuk serta keluar provinsi.
Selain memberikan keringanan kepada masyarakat kata dia, program tersebut memberikan edukasi masyarakat disiplin untuk membayar pajak kendaraan bahkan pendapatan daerah dari program tersebut selama waktu itu mencapai Rp22,6 miliar lebih.
Realisasi pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Babel tahun anggaran 2022 mencapai 106,94 persen dari target yang ditetapkan Rp 814.514.935.188.
Pajak daerah itu meliputi, pajak kendaraan bermotor sebagai penyumbang terbesar pendapatan APBD diikuti Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP) dan pajak rokok.
Meskipun program pemutihan pajak kendaraan cukup membantu masyarakat, Ranto Sendu menyarankan agar program yang sama tidak dibuka oleh pemerintah provinsi Bangka Belitung setiap tahun guna mendidik masyarakat bertanggungjawab dengan kewajiban membayar pajak kendaraan.