"Menurut UU HKPD, Raperda ini diarahkan untuk membahas peningkatan PAD. Kita akan berusaha semaksimal mungkin agar muatan dari Raperda ini nantinya dapat memberi kemudahan dan tidak memberatkan masyarakat," kata Ranto Sendhu dalam rilis yang diterima ANTARA di Pangkalpinang, Minggu (11/6).
Ia memaparkan dengan adanya Raperda PDRB yang nantinya akan disahkan menjadi Perda, diharapkan dapat memperluas potensi penerimaan ke dalam APBD sekaligus memperkecil ketimpangan pendapatan dan memperbesar peluang pertumbuhan ekonomi di tingkat provinsi dan kabupaten.
"Mengenai Raperda ini memuat sejumlah ketentuan seperti pajak kenderaan bermotor, pajak alat berat, bea balik nama, pajak air permukaan, cukai rokok hingga opsen MBLB, yang kesemuanya harus sejalan dengan pasal 94 UU HKPD" Urai Ketua Pansus.
Hadir dalam Rapat ini, Ranto Sendhu selaku Ketua Tim, Wakil Ketua Pansus Raperda PDRB Firmansyah Levi, bersama sejumlah Anggota serta didampingi Kabag PAD Bakeuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rudi.
Kunjungan Tim Pansus ini mendapat atensi khusus dari pakar dan akademisi Universitas Padjadjaran (UNPAD) Bandung.
Pewarta: Elza ElviaUploader : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA 2026