Pangkalpinang (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi II DPRD Babel Ranto Sendhu, menggelar Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Kepariwisataan untuk memajukan agar pariwisata yang ada di Pulau Bangka dan Belitung agar lebih berkembang seperti Pulau Dewata Bali.
"Salah satu penunjang perekonomian kita di Babel saat ini adalah pariwisata, tapi pariwisata yang bagaimana yang harus kita kembangkan, karena seperti kita ketahui banyak pariwisata kita yang rusak akibat pertambangan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dimana cara menambang mereka yang tidak kompeten," kata Ranto Sendhu di Sungailiat, Senin.
Ranto menyampaikan bahwa Perda Nomor 6 Tahun 2021 ini sangat penting, karena salah satu yang menjadi faktor penunjang untuk menggerakkan perekonomian di Babel ini adalah pariwisata.
Dan saat ini untuk pariwisata yang sangat bagus di Kabupaten Belitung, karena menjadi wilayah zero tambang dan pariwisatanya sumber ekonomi bagi rakyat sebenarnya.
"Sedangkan di Pulau Bangka, untuk menunjang pasca pertambangan ini dan ini menjadi persoalan bagi kita," ujarnya.
Sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2021 mendapat respon yang positif dan antusias masyarakat yang luar biasa dan para pelaku-pelaku pariwisata diharapkan dapat mengindahkan kaidah-kaidah yang berlaku.
"Kita harus membuat tempat pariwisata yang berwawasan dan bermanfaat bagi masyarakat, karena untuk menarik wisatawan berkunjung harus berbenah mulai dari sarana dan prasarana. Dan kami menginginkan pariwisata di Pulau Bangka dan Belitung itu akan maju kedepannya dengan Pulau Dewata Bali," jelasnya
Menurut Ranto Perda ini belum bisa dikatakan sempurna karena masih banyak yang bertanya bagaimana peran Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) disini, mengingat masih banyaknya aktivitas pertambangan khususnya di Kabupaten Bangka ini, sehingga masyarakat ini mempertanyakan bagaimana harus mengembangkan pariwisata yang baik.
Dulu pernah ada perda RZWP3K yang mana sudah dilegalkan, namun di tarik ke pusat, sehingga kewenangan pertambangan ini ada dipusat, dan ini juga yang menjadi persoalan daerah.
Oleh sebab itu Ranto berharap pemerintah daerah melalui legislatif menginginkan Perda RZWP3K ini bisa di tarik kembali untuk dikembalikan ke daerah meski untuk menarik kembali perda RZWP3K ini masih dalam pertimbangan karena perda ini belum bisa dikatakan sempurna.
"Kita menginginkan perda RZWP3K ini dapat di dikembalikan ke daerah agar kita bisa mengatur kembali zonasi-zonasi yang sebelumnya telah kita tetapkan," harapnya.
Berita Terkait
DPRD Babel minta OPD petakan akar permasalahan masyarakat dan tentukan program prioritas
9 November 2024 12:23
DPRD Babel tambah target PAD 2025 menjadi Rp1 triliun
8 November 2024 21:34
DPRD Babel usulkan APBD Rp2,5 triliun dan PAD Rp1 triliun
8 November 2024 19:52
Tiga Pimpinan DPRD Babel periode 2024-2029 resmi dilantik
24 Oktober 2024 20:42