Badan Pertanahan Nasional (BPN) Perwakilan Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sepanjang 2022 menerbitkan sebanyak 3.360 sertifikat tanah gratis sebagai realisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"Penerbitan surat tanah Program PTSL sudah sesuai target pada 2022," kata Kepala BPN Perwakilan Kabupaten Bangka Tengah Fredy Agustin di Koba, Minggu.
Ia menjelaskan target awal pada 2022 sebanyak 4.200 sertifikat, namun ada perubahan dan penurunan target dari pusat yang berlaku untuk seluruh daerah di Indonesia.
"Maka dari target 4.200 sertifikat turun menjadi 3.360 bidang tanah yang tersebar di 26 desa/kelurahan di Bangka Tengah," ujarnya.
Ia mengatakan sebanyak 3.360 sertifikat tersebut sudah dibagikan kepada seluruh warga yang mengajukan penerbitan surat tanah.
"Pencapaiannya sesuai dengan target dan ini tentu atas kerja sama yang baik dengan pemerintah daerah, terutama kecamatan, kelurahan, dan desa," katanya.
BPN dan Pemkab Bangka Tengah mendorong masyarakat untuk mengurus sertifikat tanah sebagai legalitas hak atas tanah mereka, katanya.
"Sekarang ini masih banyak tanah warga yang tidak memiliki legalitas hukum berupa surat tanah, terutama di daerah perdesaan, maka itu kami mendorong melalui Program PTSL," ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat yang ingin mengurus sertifikat tanah tidak melalui perantara, namun diurus langsung oleh pemilik tanah.
"Pemilik tanah disarankan mengurus langsung administrasi, jangan melalui perantara untuk menghindari biaya di luar ketentuan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022
"Penerbitan surat tanah Program PTSL sudah sesuai target pada 2022," kata Kepala BPN Perwakilan Kabupaten Bangka Tengah Fredy Agustin di Koba, Minggu.
Ia menjelaskan target awal pada 2022 sebanyak 4.200 sertifikat, namun ada perubahan dan penurunan target dari pusat yang berlaku untuk seluruh daerah di Indonesia.
"Maka dari target 4.200 sertifikat turun menjadi 3.360 bidang tanah yang tersebar di 26 desa/kelurahan di Bangka Tengah," ujarnya.
Ia mengatakan sebanyak 3.360 sertifikat tersebut sudah dibagikan kepada seluruh warga yang mengajukan penerbitan surat tanah.
"Pencapaiannya sesuai dengan target dan ini tentu atas kerja sama yang baik dengan pemerintah daerah, terutama kecamatan, kelurahan, dan desa," katanya.
BPN dan Pemkab Bangka Tengah mendorong masyarakat untuk mengurus sertifikat tanah sebagai legalitas hak atas tanah mereka, katanya.
"Sekarang ini masih banyak tanah warga yang tidak memiliki legalitas hukum berupa surat tanah, terutama di daerah perdesaan, maka itu kami mendorong melalui Program PTSL," ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat yang ingin mengurus sertifikat tanah tidak melalui perantara, namun diurus langsung oleh pemilik tanah.
"Pemilik tanah disarankan mengurus langsung administrasi, jangan melalui perantara untuk menghindari biaya di luar ketentuan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022