"Ini merupakan realisasi dari program penerbitan sertifikat tanah gratis, supaya lahan pertanian masyarakat memiliki keabsahan yang kuat secara hukum," kata Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman di Koba, Sabtu.
Untuk menjalankan program sertifikat tanah gratis tersebut, pihaknya bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Perwakilan Kabupaten Bangka Tengah.
"Untuk tahap awal kita membagikan sertifikat tanah gratis itu di dua desa, nanti juga akan dilanjutkan di desa yang lainnya dan kita mengimbau warga segera mendaftarkan tanahnya untuk diterbitkan sertifikatnya," kata mantan Ketua DPRD Bangka Tengah itu.
Dengan adanya sertifikat tanah ini, kata dia, warga bisa melindungi haknya atas tanah namun demikian warga diminta tetap taat membayar pajak atas tanahnya.
"Ini program berkelanjutan, target kami tidak ada lagi tanah perkebunan warga yang tidak mengantongi sertifikat," ujarnya.
Seorang penerima sertifikasi tanah gratis, Jekmarudin, mengaku terbantu dengan program ini.
"Kalau tidak gratis, kami harus mengeluarkan biaya cukup besar untuk mendapatkan sertifikat," katanya.
Dengan adanya sertifikat gratis, kata dia, meringankan beban biaya dan tentu saja bisa digunakan untuk keperluan lainnya.
"Saya terbantu dengan adanya program ini, selama ini lahan perkebunan dan pertanian saya tidak memiliki surat karena memang lahan aktif digarap untuk bercocok tanam," katanya.