Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyampaikan kinerja dan capaian selama tahun 2022 pada Selasa (27-12) sebagai wujud transparansi dan pertanggungjawaban kepada publik.

Capaian tersebut dijabarkan melalui beberapa bidang yang berhubungan dengan strategi pemberantasan korupsi yang saat ini diterapkan KPK, yaitu pendidikan, pencegahan, dan penindakan.

KPK menerapkan tiga strategi itu dalam mengemban tugas pemberantasan korupsi demi mewujudkan visi "Bersama Masyarakat Menurunkan Tingkat Korupsi untuk Mewujudkan Indonesia Maju".

Tiga strategi tersebut dijalankan secara simultan dan terintegrasi satu sama lain dengan berkolaborasi bersama berbagai pemangku kepentingan, yakni antar-aparat penegak hukum (APH), kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, serta seluruh elemen masyarakat.

Bidang Informasi dan Data

Pertama, pada Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat, KPK telah menerima 4.623 laporan dugaan korupsi dari masyarakat melalui email, KPK wishtle blowing system (KWS), langsung/demonstrasi, media sosial, SMS, surat/faks, maupun telepon.

Rinciannya, laporan terbanyak berasal dari Provinsi DKI Jakarta sebanyak 585 pengaduan, Provinsi Jawa Barat 429 pengaduan, Provinsi Sumatera Utara 379 pengaduan, Jawa Timur 357 pengaduan, dan Jawa Tengah 237 pengaduan.

Dari total 4.623 pelaporan tersebut, sebanyak 363 tidak memenuhi kriteria laporan dugaan tindak pidana korupsi sehingga diarsipkan dan 4.260 dilanjutkan pada proses verifikasi.

Kedua, pada Direktorat Pembinaan Jaringan Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI), KPK telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) atau perjanjian kerja sama sebanyak 15 MoU, 11 perjanjian kerja sama, dan satu dokumen pedoman kerja bersama.

KPK juga melakukan penguatan jaringan masyarakat dan penggiat antikorupsi melalui Anti-Corruption Summit (ACS). ACS merupakan forum untuk memperkuat jejaring penggiat antikorupsi di kalangan akademisi dan pertukaran informasi serta diskusi keilmuan dalam upaya pemberantasan korupsi.

Pada ACS Ke-5 Tahun 2022, KPK mengangkat tema korupsi pada sektor politik dengan menggandeng Universitas Muhammadiyah Surabaya sebagai co-host.

Dalam tataran internasional dengan mitra kawasan, pada 22 November 2022 di Phnom Penh, Kamboja, KPK bersama lembaga pemberantasan korupsi dari 10 negara Asia Tenggara yang tergabung dalam ASEAN Parties Against Corruption (ASEAN-PAC) menandatangani pembaharuan "Memorandum of Understanding on Cooperation for Preventing and Combating Corruption".

Selain itu pada 2022, saat Indonesia memegang Presidensi G20 dengan mengusung tema Recover Together, Recover Stronger, KPK sebagai instansi pengampu/chair pada G20 Anti-Corruption Working Group (ACWG), bersama Attorney General's Department Australia sebagai co-chair melangsungkan tiga pertemuan utama.

Pertama, pada 28-31 Maret 2022: 1st Meeting of the G20 Anti-Corruption Working Group secara virtual. Kedua, pada 5-8 Juli 2022: 2nd Meeting of the G20 Anti-Corruption Working Group secara 111hybrid di Nusa Dua, Bali. Ketiga, pada 26-29 September 2022: 3rd Meeting of the G20 Anti-Corruption Working Group secara virtual.

Pada tahun 2022, KPK juga berkontribusi pada pembahasan, persiapan, dan negosiasi perjanjian/forum internasional, yakni persiapan dan pelaksanaan on-site visit Mutual Evaluation Review dalam rangka mendukung Indonesia menjadi anggota penuh (full member) pada Financial Action Task Force (FATF), perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik RI-Prancis, Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement.

Kemudian, ASEAN Extradition Treaty, ASEAN Mutual Legal Assistance Treaty, Indo-Pacific Economic Framework for Prosperity (IPEF) Pillar IV, dan Makkah Al-Mukarramah Convention of the Member States of the Organisation of Islamic Cooperation (OIC) on Anti-Corruption Law Enforcement Cooperation.

Bidang Penindakan dan Eksekusi

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan KPK terus berkomitmen untuk memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Efek jera itu tidak hanya memenjarakan badan kepada pelaku, namun juga mengoptimalkan asset recovery melalui pidana tambahan uang pengganti secara optimal. Oleh karena itu, KPK juga terus berupaya dalam pengembangan perkara pada tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK telah menetapkan 149 orang tersangka atau meningkat 38 tersangka dari tahun sebelumnya. Kemudian, selama 2022, KPK juga telah melakukan 113 penyelidikan, 120 penyidikan, atau 12 surat perintah penyidikan (sprindik) lebih banyak dari tahun sebelumnya.

Kemudian, 121 penuntutan atau meningkat 33 perkara dari tahun sebelumnya, 121 perkara inkracht (berkekuatan hukum tetap) atau meningkat 34 perkara dari tahun sebelumnya, dan mengeksekusi putusan 100 perkara atau meningkat 11 perkara dari tahun.

Selanjutnya, KPK juta mencatat telah melakukan 10 operasi tangkap tangan (OTT) selama tahun 2022.

Sepuluh OTT tersebut, yakni terkait tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi, tindak pidana korupsi kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2021-2022, tindak pidana korupsi suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat.

Berikutnya, tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya, tindak pidana korupsi suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021, tindak pidana korupsi suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta.

Kemudian, tindak pidana korupsi terkait jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, tindak pidana korupsi suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung (Unila) tahun 2022, tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), dan tindak pidana korupsi suap dalam pengelolaan dana hibah provinsi Jawa Timur.

Selain itu, KPK juga menyampaikan beberapa perkara yang menyita perhatian publik selama 2022, yakni korupsi penerimaan mahasiswa baru di Unila. KPK saat ini masih mengembangkan kasus tersebut dengan memeriksa beberapa kampus lainnya.

Kemudian, korupsi pengurusan perkara di MA yang melibatkan Hakim Agung yang diduga sebagai penerima suap bersama beberapa pihak di MA.

Terakhir, kasus suap di Pemerintah Provinsi Papua. KPK menyatakan dalam proses penanganan kasus tersebut, muncul dinamika sosial yang terjadi di sebagian masyarakat Papua.

KPK juga mencatat ada lima tersangka yang masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Lima tersangka tersebut, pertama Kirana Kotama 1dalam perkara tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji terkait penunjukan Ashanti Sales Inc. sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) untuk pengadaan Kapal SSV bagi Pemerintah Filipina tahun 2014-2017.

Kedua, Izil Azhar, dalam perkara bersama Irwandi Yusuf selaku Gubernur Provinsi Aceh periode 2007-2012 menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Buron ketiga ialah mantan calon anggota legislatif (caleg) dari PDI Perjuangan Harun Masiku dalam perkara dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih tahun 2019-2024.

Keempat adalah Paulus Tannos selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra dalam perkara dugaan korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-el).

Kelima, Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, terkait perkara dugaan korupsi berupa pemberian dan penerimaan suap serta gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Papua.

Bidang Pencegahan dan Monitoring

KPK mencatat tingkat penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Januari 2022 sampai dengan 15 Desember 2022 mencapai 98,24 persen dengan jumlah yang sudah patuh secara lengkap disertai dengan surat kuasa mencapai 94,69 persen.

Jumlah tersebut meningkat dibandingkan periode yang sama di tahun lalu yang capaiannya sebesar 94,47 persen.

KPK menilai keberhasilan pencapaian kepatuhan LHKPN tersebut tidak terlepas dari berbagai kegiatan yang dilakukan oleh Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan (PP) LHKPN yang telah melaksanakan 208 kegiatan baik secara luring ataupun daring selama 2022.

Selain itu, kata dia, KPK juga telah memeriksa 162 LHKPN sampai dengan 15 Desember 2022 terdiri atas 32 pemeriksaan untuk pemenuhan permintaan dari internal KPK, 66 untuk pemenuhan kerja sama dalam rangka seleksi jabatan pada instansi lain, dan sisanya 64 merupakan inisiatif direktorat.

Selain itu, sebagai bentuk partisipasi dalam mengawasi LHKPN, KPK juga mencatat per 15 Desember 2022, masyarakat telah mengakses e-announcement LHKPN sebanyak 1,19 juta kali dan didominasi masyarakat di kota besar.

Kemudian, pada semester II-2022 sampai dengan 15 Desember 2022, KPK telah menerima 3.625 laporan penerimaan gratifikasi. Jumlah laporan ini naik 70,42 pesen dibandingkan periode tahun 2021.

Dari laporan tersebut, nilai penetapan gratifikasi menjadi milik negara sebesar Rp3.872.772.279,66. Jumlah kementerian/lembaga/organisasi/pemda (KLOP) yang menyampaikan laporan penerimaan gratifikasi sepanjang KPK berdiri hingga 15 Desember 2022 telah mencapai 66,54 persen dari 774 lembaga pemerintah termasuk pemda. KLOP sisanya belum pernah menyampaikan laporan penerimaan gratifikasi.

Sementara, dari fungsi monitoring, KPK telah menyelesaikan beberapa kajian, di antaranya kajian atas program penggantian BBM menjadi LNG untuk pembangkit PLN, kajian mitigasi risiko korupsi pada draf regulasi yang terkait dengan IKN dengan penggunaan metode corruption risk assessment.

Kemudian, kajian optimalisasi pajak bumi bangunan sektor perkebunan sawit di Kalimantan Tengah. Dalam kajian tersebut, KPK menemukan adanya selisih luasan antara data izin usaha perkebunan dan nomor objek pajak (NOP) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) seluas 1 juta hektare. Atas selisih tersebut, DJP akan menindaklanjuti dengan melakukan verifikasi dan konfirmasi kepada wajib pajak.

Kajian pencegahan korupsi pada program domestic market obligation (DMO) batu bara. Melalui kajian itu, KPK menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp53 triliun. KPK juga telah menyampaikan kepada Menteri ESDM yang ditindaklanjuti dengan penggantian keputusan menteri yang mengatur kebijakan DMO tersebut.

Sedangkan kajian yang masih berjalan sampai saat ini, di antaranya kajian optimalisasi pajak sektor perkebunan sawit di Riau, kajian pemetaan korupsi pada tata kelola investasi pembangunan infrastruktur pemerintah di BUMN karya, dan kajian mitigasi risiko korupsi penerimaan mahasiswa baru pada perguruan tinggi negeri.

Bidang Koordinasi dan Supervisi

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan dalam rangka mendorong upaya pemberantasan korupsi, KPK juga berkoordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik dan melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan korupsi.

Salah satu upaya yang dilakukan oleh Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi dalam rangka penyelamatan keuangan negara dan keuangan daerah adalah penyelamatan terhadap hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.

Upaya tersebut dilakukan melalui sertifikasi aset, penertiban aset bermasalah; penertiban prasarana, sarana, dan utilitas (PSU); dan optimalisasi penerimaan negara.

Selama tahun 2022, KPK menyelamatkan keuangan negara/daerah sebesar Rp63,9 triliun dengan jumlah aset sebanyak 83.052 unit.

Beberapa contoh penyelamatan aset, diantaranya pengembalian hak penggunaan lahan (HPL) Gili Trawangan menjadi milik Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menghasilkan potensi penerimaan daerah seluas 65 hektare dengan nilai aset mencapai Rp2,3 triliun, penyelesaian permasalahan aset Pasar Turi Kota Surabaya senilai Rp1,56triliun.

Lalu, penyelesaian permasalahan sengketa Stadion Kamal Junaidi, Jepara, Jawa Tengah senilai Rp100 miliar dan penyelesaian permasalahan piutang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Pemkab Pulang Pisau, Kalimantan Tengah senilai Rp166 miliar.

Pada 2022, KPK juga melaksanakan supervisi penanganan perkara korupsi oleh APH lain sebanyak 88 perkara. 35 perkara di antaranya telah mendapat kepastian hukum atau sebesar 40 persen, sesuai dengan target kinerja tahun 2022.

Dalam upaya melakukan koordinasi pemberantasan tindak pidana korupsi, KPK menyelenggarakan peningkatan kapasitas APH di beberapa provinsi (10 kali kegiatan) dengan total peserta sebanyak 833 peserta.

Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat

Kedeputian Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat memiliki peran penting dalam mendukung misi KPK, yaitu meningkatkan upaya pencegahan melalui pendidikan antikorupsi yang komprehensif, meningkatkan integritas, sikap dan perilaku antikorupsi penyelenggara negara, pelaku usaha serta masyarakat Indonesia, dan juga mendorong peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

KPK membeberkan beberapa program unggulan pada Kedeputian Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, di antaranya Penguatan Antikorupsi bagi Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU) Integritas. Program itu merupakan intervensi KPK dalam meningkatkan integritas para penyelenggara negara melalui kegiatan executive briefing, pendidikan dan pelatihan pembangunan integritas, serta sertifikasi kompetensi ahli pembangun integritas (API) eksekutif.

Program itu telah diikuti oleh menteri, wakil menteri, dan seluruh eselon I di 10 kementerian/lembaga serta penjabat (Pj) gubernur, sekda, dan pimpinan DPRD di tujuh provinsi.

Kemudian, Politik Cerdas Berintegritas (PCB) Terpadu. PCB merupakan program pendidikan antikorupsi kepada pelaku sektor politik melalui kegiatan executive briefing, pendidikan dan pelatihan antikorupsi kepada penyelenggara pemilu, peserta, maupun pemilih.

Tahun 2022, PCB telah diikuti oleh 20 partai politik terdiri atas 16 partai nasional dan empat partai di Aceh serta penyelenggara pemilu pusat maupun daerah.

Piloting desa antikorupsi. Program ini merupakan upaya KPK untuk menyebarkan nilai-nilai antikorupsi kepada aparat dan masyarakat desa melalui kegiatan bimbingan teknis serta mendorong tercapainya indikator-indikator desa antikorupsi. Pada tahun 2022, telah ditetapkan 10 desa percontohan antikorupsi di 10 provinsi.

Berikutnya, survei integritas pendidikan yang merupakan program prioritas nasional untuk memetakan kondisi integritas pendidikan yang mencakup peserta didik maupun ekosistem pendidikan yang mempengaruhinya, yakni tenaga pendidik, pimpinan, termasuk aspek tata kelola sektor pendidikan.

Di tahun 2022 diperoleh skor baseline sebesar 70,4 (termasuk skala 2 dari 4) dengan penjelasan skala 1 skor di bawah 65, skala 2 skor di bawah 75, skala 3 skor di bawah 85, dan skala 4 skor di atas atau sama dengan 85. Kategori skala 2, artinya masih banyak penyimpangan dan kecurangan dalam penyelenggaraan pendidikan.

Selanjutnya, Roadshow Bus KPK: Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi. Program ditujukan untuk mensosialisasikan dan mengkampanyekan antikorupsi yang dilakukan secara masif dengan hadir di tengah masyarakat menggunakan sarana bus KPK sebagai simbol pembawa pesan antikorupsi. Selain itu, sebagai upaya mendorong peran serta masyarakat hingga ke pelosok Indonesia.

Tahun 2022, KPK menjaring 23 ribu masyarakat di tiga provinsi, yakni Sumatera Selatan, Lampung, dan Banten melalui program roadshow bus KPK tersebut.

Di akhir penyampaian kinerja dan capaian KPK tahun 2022, Firli menyampaikan terima kasih kepada seluruh insan KPK yang telah bekerja keras atas kinerja pemberantasan korupsi selama 2022.

Firli juga menyampaikan rasa hormat kepada para pimpinan KPK terdahulu karena capaian-capaian yang telah diraih hari ini juga merupakan andil dari mereka.

"KPK akan tetap berkomitmen melakukan pemberantasan korupsi sampai Indonesia bebas dari praktik-praktik korupsi dan suatu saat kita akan hidup di dalam peradaban dunia antikorupsi dan korupsi merupakan kenangan masa lalu. Itu adalah tekad kita untuk menatap masa depan Indonesia," kata Firli.

Diharapkan capaian selama 2022 itu menjadi pemantik bagi KPK untuk terus konsisten dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi melalui strategi pendidikan, pencegahan, dan penindakan.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022