Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Bangka Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil membekuk dua pelaku pencuri buah kelapa sawit masing - masing Supriyandi alias Awi (33) dan Muslim Sugianto alias  Yetno (35).

"Kedua pelaku berhasil dibekuk pada Senin (2/1) setelah sebelumnya atau pada 17 November 2022 mencuri  buah kelapa sawit sebesar 1.970 kilogram milik PT Putra Bangka Mandiri," kata Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan melalui Kasi Humas Polres Bangka AKP Zulkarnain melalui keterangan tertulis, Selasa.

Dalam melakukan aksi kejahatan kata dia, kedua pelaku memakai mobil Suzuki Carry Pick Up warna hitam milik Bumdes Desa Kace Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka untuk membawa barang curian kelapa sawit sebanyak 1.970 kilogram.

"Saat hendak ditangkap, salah satu pelaku atas nama Muslim Sugianto sempat melakukan perlawanan terhadap personel polisi dengan menggunakan senjata tajam berupa parang, keris dan bayobet," kata dia.

Kedua pelaku yang berhasil dibekuk berdasarkan laporan masyarakat dan barang bukti terancam sanksi penjara selama tujuh tahun karena diduga melanggar pasal 363 ayat 3,4 KUHPidana pencurian dengan pemberatan.

"Saya mengajak seluruh masyarakat berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban agar tercipta wilayah yang kondusif dengan tidak melakukan pelanggaran hukum serta segera melapor ke polisi terdekat jika mengetahui ada dugaan pelanggaran hukum," ujarnya.

Untuk menciptakan wilayah yang kondusif harus dilakukan terpadu di semua unsur karena hal itu tidak dapat hanya dikerjakan sepihak oleh Polri.

Pewarta: Kasmono

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023