Jakarta (Antara Babel) - Indonesia menolak keras rencana penetapan pajak progresif untuk semua produk berbasis minyak kelapa sawit oleh Prancis.

Deputi I Bidang Kedaulatan Maritim Menko Kemaritiman Arif Havas Oegroseno dalam diskusi terbatas bersama wartawan di Jakarta, Senin, mengatakan rencana penetapan pajak tersebut terdapat dalam rancangan undang-undang tentang keanekaragaman hayati yang diputuskan senat Prancis pada 21 Januari.

"Dalam RUU tersebut, ditempelkan adanya pajak untuk produksi sawit yang mulai berlaku pada 2017 dengan rincian 300 euro per ton untuk 2017, 500 euro per ton untuk 2018, 700 euro per ton untuk 2019 dan 900 euro per ton pada 2020. Padahal sekarang saja kita sudah kena pajak minyak sawit 103 euro per ton," katanya.

Khusus untuk minyak kelapa sawit yang digunakan untuk produk makanan, RUU tersebut menetapkan adanya tambahan bea masuk sebesar 3,8 persen. Sedangkan untuk minyak kernel yang digunakan untuk produk makanan akan dikenakan bea masuk 4,6 persen.

Setelah 2020, lanjut Havas, pajak tersebut akan dinaikkan secara tahunan yang ditentukan oleh Kementerian Keuangan Perancis.

"Anehnya, pajak itu tidak ditetapkan pada biji rapa, bunga matahari dan kedelai atau minyak nabati yang diproduksi di Prancis. Kami anggap ini langkah diskriminatif terhadap produk Indonesia yang produsen terbesar sawit," imbuhnya.

Menurut Havas, senat Prancis menilai kebijakan pajak sawit itu dilakukan untuk membantu memerangi deforestasi dan kerusakan ekosistem.

Pajak itu juga digunakan untuk menghilangkan pestisida berbahaya (parakuat) yang diklaim dipakai di kebun sawit seluruh dunia.

Pajak tersebut, juga rencananya digunakan untuk menghilangkan bahaya kesehatan seperti serangan jantung dan alzheimer yang disebut-sebut disebabkan oleh produk minyak sawit.

"Kami sudah sampaikan keberatan ke pemerintah Prancis melalui Dubes Prancis dalam pertemuan siang tadi. Kami juga telah membahas masalah ini dengan Malaysia yang juga merupakan inisiator Dewan Negara-Negara Penghasil Minyak Kelapa Sawit (Council of Palm Oil Producing Countries/CPOPC)," ujarnya.


Indonesia keberatan

Havas menjelaskan, pihaknya telah menyampaikan sejumlah alasan keberatan atas rencana penerapan pajak terhadap produk berbasis minyak kelapa sawit.

Alasan pertama, yakni bahwa Prancis, Denmark, Inggris, Belanda dan Jerman telah menandatangani perjanjian Amsterdam yang menyebutkan bahwa kelima negara tersebut mendukung praktik minyak kelapa sawit berkelanjutan.

"Jadi di satu sisi mereka mendukung kita, tapi di sisi lain parlemen Prancis justru memberikan hukuman ke kita dengan pajak yang tinggi," katanya.

Havas, atas nama pemerintah Indonesia, juga menilai rencana pengenaan pajak tersebut diskriminatif lantaran produk minyak nabati produksi Prancis justru tidak diberikan pajak yang sama.

"Ini pelanggaran dalam kewajiban WTO juga terhadap perjanjian GATT 1994, juga bertentangan dengan aturan pasar Uni Eropa," katanya.

Havas juga menjelaskan, Indonesia telah memiliki Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) yang mendorong produksi sawit berkelanjutan dan prolingkungan hidup.

"Ini tidak masuk akal karena pemerintah sudah melakukan upaya deforestasi. Pemerintah juga punya tindakan tegas terhadap perusahaan sawit yang terlibat dalam kebakaran hutan kemarin. Bahkan CIFOR, lembaga pengawas hutan, menyebut hanya 10 persen dari kebakaran hutan kemarin itu soal sawit," ujarnya.

Terkait penggunaan pestisida parakuat, Havas menilai alasan tersebut tidak valid. Pasalnya, penggunaan parakuat telah lama dihapuskan.

Ada pun terkait alasan kesehatan, ia menuturkan klaim tersebut tidak benar berdasarkan hasil riset lembaga Prancis, Credoc.

"Yang lebih ironis, jika pajak ini benar-benar diberlakukan, dananya akan ditransfer ke social security funds untuk mensubsidi petani dan masyarakat Perancis. Ironis sekali karena petani sawit miskin Indonesia nantinya akan memberi jaminan sosial bagi orang Perancis," katanya.

Oleh karena itu, Havas menjelaskan, bersama Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian akan melakukan upaya diplomasi pada pemerintah Prancis.

Bersama Malaysia dalam keanggotaan CPOPC, Indonesia juga akan melakukan diplomasi meminta rencana tersebut ditarik kembali.

"Jadi 15 Maret mendatang akan diputuskan RUU ini. Dari senat ke kongresnya. Tapi sebelum itu kita punya waktu untuk melakukan diplomasi dan menyampaikan posisi kita," pungkasnya.

Pewarta: Ade Irma Junida

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016