Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selama 2022 telah merehabilitasi sosial kepada 300 warga binaan permasyarakatan (WBP) tindak pidana narkotika, guna menyembuhkan WBP dari ketergantungan barang haram itu.
"Kami berharap rehabilitasi di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang ini, WBP menyadari kesalahannya, memperbaiki diri serta tidak melakukan tindak pidana lagi," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Babel Harun Sulianto di Pangkalpinang, Senin.
Ia mengatakan rehabilitasi sosial ini merupakan suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial agar warga binaan pemasyarakatan dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat dan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Rehabilitasi sosial melalui penyuluhan dan edukasi tentang bahaya narkoba, sehingga WBP jadi agen perubahan untuk mengajak semua orang menjauhkan narkoba," ujarnya.
Baca juga: Kemenkumham Babel kedepankan HAM WBP di rutan
Ia menyatakan dalam memberantas peredaran narkoba dalam lapas, pihaknya juga melakukan penggeledahan di dalam blok hunian, terhadap pengunjung dan barang titipan, selanjutnya adalah melakukan upaya rehabilitasi kepada pecandu narkotika ini.
"Kami menghaturkan terima kasih kepada jajaran BNNP dan Polda Babel yang telah bersinergi dengan sangat baik dalam lakukan pembinaan kepada WBP narkotika“ katanya.
Kepala Divisi Pemasyarakatan, Sahata Marlen Situngkir mengatakan rehabilitasi sosial kepada 300 WBP tindak pidana narkotika dilakukan di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang.
Ia mengatakan adapun rangkaian kegiatan rehabilitasi sosial diawali dengan assessment awal, konseling, morning meeting, hingga tes urin bagi 300 WBP peserta rehabilitasi.
"Rehabilitasi ini untuk mempertahankan kondisi biologis, psikologis maupun sosial WBP juga untuk memulihkan kondisi mereka dari ketergantungan terhadap narkotika, psikotropika ataupun zat adiktif lainnya," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
"Kami berharap rehabilitasi di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang ini, WBP menyadari kesalahannya, memperbaiki diri serta tidak melakukan tindak pidana lagi," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Babel Harun Sulianto di Pangkalpinang, Senin.
Ia mengatakan rehabilitasi sosial ini merupakan suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial agar warga binaan pemasyarakatan dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat dan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Rehabilitasi sosial melalui penyuluhan dan edukasi tentang bahaya narkoba, sehingga WBP jadi agen perubahan untuk mengajak semua orang menjauhkan narkoba," ujarnya.
Baca juga: Kemenkumham Babel kedepankan HAM WBP di rutan
Ia menyatakan dalam memberantas peredaran narkoba dalam lapas, pihaknya juga melakukan penggeledahan di dalam blok hunian, terhadap pengunjung dan barang titipan, selanjutnya adalah melakukan upaya rehabilitasi kepada pecandu narkotika ini.
"Kami menghaturkan terima kasih kepada jajaran BNNP dan Polda Babel yang telah bersinergi dengan sangat baik dalam lakukan pembinaan kepada WBP narkotika“ katanya.
Kepala Divisi Pemasyarakatan, Sahata Marlen Situngkir mengatakan rehabilitasi sosial kepada 300 WBP tindak pidana narkotika dilakukan di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang.
Ia mengatakan adapun rangkaian kegiatan rehabilitasi sosial diawali dengan assessment awal, konseling, morning meeting, hingga tes urin bagi 300 WBP peserta rehabilitasi.
"Rehabilitasi ini untuk mempertahankan kondisi biologis, psikologis maupun sosial WBP juga untuk memulihkan kondisi mereka dari ketergantungan terhadap narkotika, psikotropika ataupun zat adiktif lainnya," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023