Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, membantu Direktorat Jenderal Pajak (DPJ) dalam menyosialisasikan format terbaru Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang mulai diberlakukan secara efektif pada 2024.

"Format terbaru NPWP yaitu mengintegrasikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP," kata Bupati Bangka Tengah di Koba, Senin.

Ia menjelaskan, format terbaru NPWP sudah mulai diberlakukan tahun ini namun efektif diberlakukan secara menyeluruh pada 2024.

"Meski format baru NPWP mulai berlaku, namun format lama masih bisa dipakai hingga akhir Desember 2023 karena belum seluruh layanan administrasi dapat mengakomodasi NPWP dengan format baru," terang bupati.

Bupati merasa sangat senang dan bangga terhadap perubahan yang ada dan akan segera menyosialisasikan, terutama kepada ASN.

"Kita sosialisasikan dulu ke ASN, kemudian kepada masyarakat sehingga kita benar-benar sudah siap dengan format terbaru ini," katanya.

Kepala Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, Romadhaniah mengatakan penggunaan format baru NPWP adalah implementasi Perpes 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

"Perubahan ini untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses seluruh layanan perpajakan di masa yang akan datang. Dengan perubahan ini, masyarakat hanya cukup mengingat NIK saja," ujarnya.

Format baru ini akan efektif digunakan secara serentak pada 1 Januari 2024, baik seluruh layanan DJP maupun kepentingan pihak lain yang mewajibkan NPWP.

"Kita berharap penggunaan NIK jadi NPWP bisa menjadi langkah dalam mengupayakan data dan informasi yang terkumpul di pemerintahan/lembaga dan pihak lain yang memiliki sistem administrasi serupa," demikian Romadhaniah .

Pewarta: Ahmadi

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023