Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengoptimalkan tata kelola keuangan desa melalui pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja aparat pemerintahan desa.

"Saya minta Inspektorat Belitung Timur melakukan pembinaan terhadap aparatur desa dan pihak pemerintahan desa harus lebih fokus dalam penanganan keuangan belanja barang," kata Bupati Belitung Timur Burhanuddin dalam rapat koordinasi penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) Tahun 2023 di Manggar, Babel, Rabu.

Bupati juga mengatakan bahwa lembaga inspektorat merupakan instansi yang berkewajiban melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa.

Dalam melaksanakan tugasnya, katanya, inspektorat adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa, dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa.

"Tahun ini saya sudah minta kepada inspektur untuk melakukan pembinaan, bukan mencari kesalahan, karena tugasnya melakukan audit internal dengan melakukan pembinaan terhadap tata kelola keuangan desa dan memperbaiki kinerja secara keseluruhan," kata bupati.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa Kabupaten Belitung Timur Ronny mengatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan peraturan bupati terkait penjelasan pelaksanaan peraturan dan keputusan bupati.

"Peraturan bupati isinya terkait peraturan yang dipedomani dalam penyusunan APBDes tahun 2023 yakni Perbup tentang Pedoman Penyusunan APBDes Tahun 2023, Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Keuangan Desa," ujarnya.

Kemudian, Keputusan Bupati tentang Besaran Standar Harga Satuan Insentif, Honorarium, Bantuan Transportasi/Akomodasi/Uang Saku Kegiatan di Lingkungan Pemdes, Keputusan Bupati tentang Besaran Standar Harga Satuan Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan, serta Keputusan Bupati tentang Besaran Standar Harga Satuan Honorarium Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa dan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa.

"Surat ini akan kami terbitkan untuk jadi pedoman terkait aturan pada 2023," kata Ronny.

Terkait peraturan tersebut, kata dia, ada beberapa penjelasan dalam pelaksanaan yang banyak dibahas dalam rapat koordinasi tersebut antara lain terkait penganggaran honorarium pengajar/guru pendidikan anak usia dini (PAUD)/taman kanak-kanak(TK)/taman belajar keagamaan, taman belajar anak, dan pusat kegiatan belajar masyarakat, diperuntukkan PAUD/TK/TPA/ taman belajar keagamaan, taman belajar anak, dan pusat kegiatan belajar masyarakat milik desa.

"Termasuk, desa yang dapat menganggarkan bantuan insentif pengajar PAUD/TK/taman belajar keagamaan, taman belajar anak, dan pusat kegiatan belajar masyarakat yang berstatus milik desa dan bukan milik desa dapat dilakukan melalui dana desa," jelasnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023